JAKARTA, KOMPAS.com — Brigjen (Pol) Edmond Ilyas mengaku tidak tahu-menahu soal pembukaan blokir rekening Gayus Halomoan Tambunan di Bank Panin dan Bank BCA senilai Rp 28 miliar. Mantan Direktur II Ekonomi Khusus (Eksus) Bareskrim Mabes Polri itu juga mengaku tak tahu-menahu soal rencana pembagian uang pascablokir dibuka.
"Saya tidak tahu. Saya tahu setelah diperiksa (tim independen)," ucap Edmond saat bersaksi di sidang terdakwa Sjahril Djohan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (21/9/2010).
Edmond mengatakan, Andi Kosasih pernah menemuinya di ruang kerjanya sekitar bulan Agustus 2009. Saat itu, Andi mengaku sebagai pemilik uang Rp 28 miliar di rekening Gayus dengan menyebut uang kerja sama pengadaan tanah di Jakarta Utara. Saat itu, Andi mengajukan permohonan agar penyidik membuka blokir.
"Dia ajukan secara lisan. Saya jawab uang (Gayus) diblokir bukan atas nama bapak, tapi atas nama Gayus. Bapak enggak berhak ajukan permohonan (pembukaan blokir)," jelas mantan Kepala Polda Lampung itu.
Setelah itu, tambah Edmond, ia menghadap Komjen Susno Duadji yang saat itu menjabat Kabaresrim Polri untuk melaporkan permintaan Andi. Saat itu, Andi ikut hadir. Susno lalu meminta Edmond keluar ruangan. Tak lama, Susno menelepon Edmond dan melarang pembukaan blokir. "Pak Susno bilang, 'De jangan dibuka'," tambah dia.
Dikatakan Edmond, ia tidak tahu-menahu soal pembukaan blokir lantaran ia dimutasi menjadi Kapolda Lampung pada 29 Oktober 2010. Selanjutnya, posisi Edmond digantikan Brigjen (Pol) Raja Erizman.
Menurut Gayus, setelah blokir dibuka, ia menyerahkan uang 2.000.000 dollar AS kepada Haposan Hutagalung untuk diserahkan ke penyidik, jaksa, hakim, dan pengacara, masing-masing 500.000 dollar AS.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.