JAKARTA, KOMPAS.com — Mantan Menteri Hukum dan HAM Yusril Ihza Mahendra menyarankan agar Hendarman Supandji mengundurkan diri dari jabatan Jaksa Agung. Hal itu dilakukan karena Presiden Susilo Bambang Yudhoyono telah mengumumkan bahwa Hendarman Supandji akan segera diganti.
Yusril menjelaskan, sesuai Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan, satu-satunya cara yang sah apabila Presiden hendak memberhentikan Jaksa Agung adalah Jaksa Agung yang menjabat sekarang, yakni Hendarman Supandji, harus mengundurkan diri dari jabatannya. Tanpa pengunduran diri tersebut, hal tersebut akan menimbulkan persoalan hukum di kemudian hari.
"Menurut Pasal 22 UU Kejaksaan, alasan presiden untuk memberhentikan jaksa agung dengan hormat dari jabatannya hanyalah apabila jaksa agung itu meninggal dunia, sakit rohani dan jasmani terus-menerus, minta berhenti, atau berakhir masa jabatannya," ujar Yusril dalam rilis yang diterima Tribunnews.com, Sabtu (18/9/2010).
Yusril melanjutkan, akhir masa jabatan Jaksa Agung hingga sekarang tak jelas. Masalah ini pun sedang diperkarakan di Mahkamah Konstitusi (MK).
Jadi menurut Yusril, karena Hendarman belum meninggal dunia, tidak sakit rohani dan jasmani terus-menerus, maka satu-satunya cara memberhentikan Hendarman dengan hormat ialah memintanya mengundurkan diri.
"Di luar cara ini, maka Presiden bisa saja memberhentikan Hendarman. Namun, bukan diberhentikan dengan hormat, melainkan diberhentikan dengan tidak hormat. Pendapat saya ini sejalan dengan qaul qadim (pendapat lama) Dr Denny Indrayana sebelum menjadi staf Khusus Presiden SBY, ketika mengomentari pemberhentian Jaksa Agung Abdul Rachman Saleh pada tanggal 7 Mei 2007," ungkapnya.
Lebih jauh, pakar Hukum Tata Negara ini melanjutkan bahwa dalam mengangkat jaksa agung yang baru, Presiden harus secara tegas menyebutkan sampai kapan jaksa agung yang baru itu akan memangku jabatannya.
"Sebaiknya, jika disebutkan masa jabatannya akan berakhir pada tanggal 20 Oktober 2014, saat berakhirnya jabatan SBY sebagai Presiden, maka ini pun harus ditambah dengan ketentuan bahwa dalam tenggang masa jabatan itu, Presiden berwenang untuk mengganti yang bersangkutan sampai berakhir masa jabatannya," ujarnya.
Pencatuman masa jabatan ini penting sebelum adanya revisi terhadap UU Nomor 16 Tahun 2004 atau sebelum adanya tafsiran resmi Mahkamah Konstitusi tentang masa jabatan jaksa agung. "Dengan demikian, tidak akan terjadi lagi polemik sehubungan dengan keabsahan kedudukan jaksa agung di masa yang akan datang," tandasnya. (Tribunnews.com/Willy Widianto)
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.