JAKARTA, KOMPAS.com — Korban pelanggaran hak asasi manusia (HAM) mengaku kecewa dengan sambutan yang didapat saat berkunjung ke Komisi Kejaksaan. Mereka pesimistis rekomendasi kriteria calon jaksa agung yang diberikan kepada Komisi Kejaksaan akan ditindaklanjuti.
"Ya enggak ada manfaatnya. Pertama komisioner tidak ada belum terpilih, hanya ada sekretariat. Kedua, hasil pemantauan kejaksaan ini hanya disampaikan ke Kejaksaan Agung, tidak ke Presiden. Ketiga, dulu waktu pertama kali kita ke sini ada komisionernya saja, tetap tidak ada kelanjutan," ujar Sumarsih, Kamis (16/9/2010) di Komisi Kejaksaan, Jakarta.
Ia mengungkapkan, selama ini Komisi Kejaksaan tidak memiliki "gigi" dalam menjalankan fungsi pengawasan kepada jaksa agung. "Kalau diberikan kepada jaksa agung lagi atau jamwas sama saja karena mereka itu yang tidak menegakkan HAM. Apalagi jamwasnya, juga salah satu calon jaksa agung," ujarnya.
Sumarsih juga menyoroti wewenang Komisi Kejaksaan yang tidak memiliki wewenang luas dan independen.
Seharusnya, lanjut Sumarsih, Komisi Kejaksaan yang bertugas mengawasi kinerja aparat kejaksaan ini independen dan memiliki wewenang yang diatur undang-undang, bukan hanya Keppres.
Pada kesempatan tersebut, Sumarsih yang merupakan ibu dari korban penembakan pada tragedi Semanggi I bersama dengan tujuh korban pelanggaran HAM lain mendatangi Komisi Kejaksaan untuk memberikan rekomendasi kriteria calon jaksa agung. Kriteria-kriteria tersebut menekankan pada sosok jaksa agung yang berani mengusut kasus pelanggaran HAM yang sudah lama mengendap.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.