Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Sumartini: Sedih, Dituntut Tanpa Fakta

Kompas.com - 16/09/2010, 18:28 WIB

JAKARTA, KOMPAS.com — Terdakwa AK Sri Sumartini alias Tini tidak menerima tuntutan dua tahun penjara yang diberikan jaksa penuntut umum atau JPU dalam sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (16/9/2010). Menurut dia, tidak ada alat bukti yang dapat membuktikan bahwa dia menerima suap selama menangani kasus Gayus Halomoan Tambunan pada tahun 2009.

Seusai mendengarkan tuntutan, Tini mengatakan, JPU menuntutnya hanya berdasarkan keterangan para saksi. "Apa omongan bisa dijadikan alat bukti? (Saya) sangat sedih, apalagi saya dituntut yang tidak ada faktanya," kata Tini yang mengaku belum pernah pulang ke rumah setelah kembali dari umrah pada 31 Maret 2010.

Ketika ditanya apakah dia yakin divonis bebas, Tini menjawab, "Harus punya optimis karena Tuhan mahatahu dan mahaadil."

Hal yang sama dikatakan Bambang Hartono, pengacara Tini. Menurut dia, tidak ada bukti penyerahan uang ke Tini. Selain itu, penangkapan kliennya di Bandara Soekarno-Hatta tidak berdasarkan bukti permulaan yang cukup. "Saat itu belum ada satu saksi pun yang diperiksa penyidik. Saksi baru diperiksa 26 April 2010. Itu pelanggaran berat," kata Bambang seusai sidang.

Seperti diberitakan, selain dituntut dua tahun penjara, Tini juga dituntut denda Rp 100 juta subsider tiga bulan penjara. JPU menilai, Tini terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi. Dalam dakwaan, Tini diduga menerima uang sekitar 7.700 dollar AS dari Kompol Arafat Enanie, Roberto Santonius, dan Haposan Hutagalung.

JPU menggunakan Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Tipikor jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 jo Pasal 64 ayat (1) KUHP dalam tuntutan.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
    Video rekomendasi
    Video lainnya


    Terkini Lainnya

    Golkar: Belum Ada Pernyataan Resmi Pak Jokowi Keluar dari PDI-P, Kami Enggak Mau 'Ge-er'

    Golkar: Belum Ada Pernyataan Resmi Pak Jokowi Keluar dari PDI-P, Kami Enggak Mau "Ge-er"

    Nasional
    Politeknik KP Sidoarjo Buka Pendaftaran, Kuota Masyarakat Umum 80 Persen

    Politeknik KP Sidoarjo Buka Pendaftaran, Kuota Masyarakat Umum 80 Persen

    Nasional
    Surya Paloh: Nasdem Dukung Pemerintahan Prabowo-Gibran

    Surya Paloh: Nasdem Dukung Pemerintahan Prabowo-Gibran

    Nasional
    Kenaikan Pangkat TNI: 8 Perwira Pecah Bintang, Kabais Resmi Berpangkat Letjen

    Kenaikan Pangkat TNI: 8 Perwira Pecah Bintang, Kabais Resmi Berpangkat Letjen

    Nasional
    JK Nilai Konflik Papua terjadi karena Pemerintah Dianggap Ingin 'Merampok'

    JK Nilai Konflik Papua terjadi karena Pemerintah Dianggap Ingin "Merampok"

    Nasional
    Biasa Koordinasi dengan PPATK, Dewas Nilai Laporan Wakil Ketua KPK Aneh

    Biasa Koordinasi dengan PPATK, Dewas Nilai Laporan Wakil Ketua KPK Aneh

    Nasional
    Kementerian KP Luncurkan Pilot Project Budi Daya Udang Tradisional Plus di Sulsel

    Kementerian KP Luncurkan Pilot Project Budi Daya Udang Tradisional Plus di Sulsel

    Nasional
    Soal PDI-P Tak Hadiri Penetapan Prabowo-Gibran, Djarot Bilang Tidak Tahu

    Soal PDI-P Tak Hadiri Penetapan Prabowo-Gibran, Djarot Bilang Tidak Tahu

    Nasional
    Rencana Revisi, DPR Ingin Sirekap dan Digitalisasi Pemilu Diatur UU

    Rencana Revisi, DPR Ingin Sirekap dan Digitalisasi Pemilu Diatur UU

    Nasional
    BKKBN Minta Bocah 7 Tahun Sudah Tunangan Tak Dianggap Biasa

    BKKBN Minta Bocah 7 Tahun Sudah Tunangan Tak Dianggap Biasa

    Nasional
    Terungkap di Sidang, Biaya Ultah Cucu SYL Di-“reimburse” ke Kementan

    Terungkap di Sidang, Biaya Ultah Cucu SYL Di-“reimburse” ke Kementan

    Nasional
    Tanggapi Jokowi, Djarot PDI-P: Konstitusi Dilanggar dan Direkayasa, Kekaderannya Patut Diragukan

    Tanggapi Jokowi, Djarot PDI-P: Konstitusi Dilanggar dan Direkayasa, Kekaderannya Patut Diragukan

    Nasional
    Polri Akan Gelar Operasi Puri Agung 2024, Kawal World Water Forum Ke-10 di Bali

    Polri Akan Gelar Operasi Puri Agung 2024, Kawal World Water Forum Ke-10 di Bali

    Nasional
    Prabowo Guncangkan Badan Surya Paloh, Sama seperti Anies Kemarin

    Prabowo Guncangkan Badan Surya Paloh, Sama seperti Anies Kemarin

    Nasional
    Kasus Dana PEN, Eks Bupati Muna Divonis 3 Tahun Bui

    Kasus Dana PEN, Eks Bupati Muna Divonis 3 Tahun Bui

    Nasional
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    komentar di artikel lainnya
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Close Ads
    Bagikan artikel ini melalui
    Oke
    Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com