JAKARTA, KOMPAS.com — Setelah delapan jam diperiksa penyidik Kejaksaan Agung, tersangka kasus Sisminbakum, Yusril Ihza Mahendra, mengaku tidak mau menjawab pertanyaan substansial. Yusril ini bersikap demikian karena belum ada keputusan dari Mahkamah Konstitusi atau MK terkait legalitas Jaksa Agung Hendarman Supandji.
"Saya ditanya tentang tersangka lain, Pak Hartono. Sejauh mana saya kenal, di mana, dalam konteks apa, itu saya jawab. Tapi kalau substansi tentang perjanjian koperasi dengan PT SRD, itu saya belum mau jawab," kata Yusril, seusai dicecar 24 pertanyaan oleh penyidik, Rabu (15/9/2010) di Kejaksaan Agung, Jakarta.
Yusril mengaku masih menunggu keputusan MK terkait uji materiil Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan RI yang diajukannya setelah ia ditetapkan sebagai tersangka.
"Saya sudah katakan kepada mereka dari awal, saya menunggu putusan MK. Insya Allah minggu depan," ujar mantan Menhuk dan HAM tersebut.
Selama diperiksa oleh tim penyidik, Yusril mengaku bersikap kooperatif dan saling memahami dengan penyidik. "Memang ada perbedaan pendapat saya dan kejaksaan tentang ini. Benar kata Hendarman harus ada wasit yang memutuskan. MK juga sedang menjalankan tugasnya. Marilah kita hormati MK sebagai lembaga negara," ujarnya.
Apakah setelah ini ia bersedia dipanggil kembali oleh penyidik? "Saya rasa tidak ada pemanggilan lagi karena sudah dijelaskan, kecuali pertanyaan substansi itu. Tapi, sebagai tersangka, saya punya hak ingkar tidak menjawab," tandas Yusril.
Saat menjabat Menteri Hukum dan HAM, Yusril yang bertindak secaea ex officio sebagai pembina utama Koperasi Pengayoman Pegawai Departemen Kehakiman (KPPDK), menyetujui kerja sama yang dibentuk antara PT Sarana Rekatama Dinamika (SRD) dan koperasi. Saat itu, Yusril menerbitkan surat keputusan yang berisi tentang penunjukan KPPDK dan SRD sebagai pengelola dan pelaksana Sisminbakum.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.