Jakarta, Kompas -
Hal itu dikatakan Ketua Dewan Pers Bagir Manan, Selasa (14/9), di sela-sela halalbihalal di MA, Jakarta. Surat itu juga ditembuskan kepada Jaksa Agung.
”Saya surati Presiden, memohon agar Kejaksaan tak melaksanakan putusan itu sebab sedang ada upaya hukum PK. Undang- undang (UU) mengatur, PK tidak menunda eksekusi. Namun, pada praktiknya, jika orang yang mengajukan PK berada di luar tahanan, jaksa juga tidak mengeksekusi karena kita juga tidak tahu apakah PK-nya dikabulkan,” papar Bagir.
Menurut Bagir yang juga mantan Ketua MA itu, ketentuan tersebut secara filosofis benar, tetapi bermasalah secara sosiologis. PK adalah upaya hukum luar biasa. Artinya, persoalan hukum sebenarnya sudah selesai. Putusan kasasi MA adalah putusan terakhir sehingga sebagai sebuah proses hukum, eksekusi bisa dijalankan.
Sebelumnya, majelis kasasi yang diketuai hakim agung Mansyur Kertayasa menyatakan Erwin melanggar pasal kesusilaan, yang diatur dalam Pasal 282 Ayat (3) Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP). Erwin dihukum tak mengacu UU Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.
Terkait putusan itu, Erwin Arnada didampingi penasihat hukum Todung Mulya Lubis saat ini tengah menyiapkan permohonan PK. Bagir mengatakan, tak perlu ada bukti baru atau