Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

FPI: Kejar dan Tangkap Pemred 'Playboy'

Kompas.com - 26/08/2010, 11:37 WIB

JAKARTA, KOMPAS.com — Ketua Umum Dewan Pimpinan Pusat Front Pembela Islam Habib Rizieq Syihab memerintahkan seluruh laskar dan anggotanya untuk menangkap Pemimpin Redaksi Majalah Playboy Erwin Arnada, yang divonis terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana kesusilaan berdasarkan putusan kasasi MA nomor perkara 927 K/Pid/2008. Erwin divonis pidana dua tahun penjara.

"Sampai hari ini yang bersangkutan masih hidup bebas, tidak dipenjara. Ini persoalan serius. Kepada seluruh laskar dan anggota FPI di mana pun berada, apabila mengetahui keberadaan buronan bernama Erwin Arnada agar segera melakukan penangkapan dan segera menyerahkan kepada pihak kejaksaan untuk dieksekusi," kata Habib kepada para wartawan di Markas FPI, Jakarta, Kamis (26/8/2010).

FPI juga mengimbau masyarakat luas yang mengetahui informasi keberadaan Erwin agar menangkap langsung dan menyerahkannya ke kejaksaan terdekat. Tak hanya itu, FPI juga meminta kejaksaan selaku eksekutor segera melakukan eksekusi terhadap Erwin, yang disebutnya sebagai teroris moral.

"Segera lakukan eksekusi terhadap terpidana Erwin Arnada. Dan juga, segera masukkan Erwin ke dalam daftar pencarian orang," katanya.

Kepada Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia cq Direktorat Jenderal Imigrasi, FPI meminta agar segera melakukan pencekalan terhadap Erwin.

Ketika ditanya mengapa FPI baru mempersoalkan kasus ini satu tahun setelah putusan MA dikeluarkan, Habib mengatakan, dirinya baru mengetahui bahwa Erwin belum ditangkap sekitar dua hari lalu. 

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
    Video rekomendasi
    Video lainnya


    Terkini Lainnya

    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    komentar di artikel lainnya
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Close Ads
    Bagikan artikel ini melalui
    Oke
    Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com