JAKARTA, KOMPAS.com - Kepala Badan Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Moh Jumhur Hidayat mengatakan, saat ini sudah 19 Warga Negara Indonesia yang diancam hukuman mati di Malaysia, diterima bandingnya, dan sudah dipulangkan ke tanah air.
"Data di KBRI, WNI yang terancam hukman mati 177 orang, 70 orang di antaranya divonis mati, namun rincian kasusnya sedang dipilah KBRI di Malaysia," ujar Jumhur melalui pesan layanan singkatnya pada Kompas di Jakarta, Selasa (24/8).
Data ini, menurut Jumhur diperolehnya dari dua orang pejabat BNP2TKI yang saat ini sedang ditugaskan untuk melihat dan mengecek tentang TKI yang mungkin sedang menghadapi ancaman hukuman mati di Malaysia.
"Namun ada dua orang yang ditolak bandingnya, yaitu Tarmizi Yakup dan Bustaman bin Buchori. Keduanya saat ini sedang dimhonkan Grasi kepada Raja Yang Dipertuan Agong," ujarnya.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.