JAKARTA, KOMPAS.com - Menteri Luar Negeri Marty Natalegawa membantah tudingan lembaga swadaya masyarakat yang bergerak di bidang tenaga kerja bahwa pemerintah Indonesia lamban memberikan perlindungan hukum kepada TKI di Malaysia.
Dikatakan sebuah LSM, ada kasus hukum TKI yang disidangkan sejak awal tahun 2000. "Tentang lamanya kasus yang ditekuni, ini memang wujud suatu proses hukum di Malaysia. Apalagi ini menyangkut tindak pidana yang sangat serius. Kita berbicara soal hukuman mati terkait kepemilikan narkoba, senjata api, pembunuhan," kata Marty kepada para wartawan seusai mengikuti sidang kabinet paripurna di Kantor Presiden, Jakarta, Selasa (24/8/2010).
Terlebih, hal ini menyangkut proses banding, mulai dari pengadilan tinggi (court of appeal) hingga pengadilan federal (federal court) ataupun badan pengampunan negara (state pardon board). "Jadi, ini bukan wujud dari baik atau kurang baiknya diplomasi," kata Menlu.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.