Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kasus Lembaga Ombudsman Swasta

Kompas.com - 24/08/2010, 11:36 WIB

YOGYAKARTA, KOMPAS - Penyidik dari Kepolisian Kota Besar Yogyakarta melimpahkan berkas dan ketiga tersangka kasus perbuatan tidak menyenangkan dalam aksi perusakan Kantor Lembaga Ombudsman Swasta pada 2008 ke Kejaksaan Negeri Yogyakarta, Senin (23/8).

Ketiga tersangka, yakni Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Bantul Kandiawan, mantan Asisten Tata Praja Sukardiyono, dan Ketua Paguyuban Dukuh Bantul Sulistyo, kini dikenai wajib lapor seminggu dua kali setiap Senin dan Kamis.

Salah seorang jaksa penuntut umum dalam kasus ini, Robert Hutagalung, mengatakan telah menerima berkas dan pelimpahan tersangka. "Kini, kami akan persiapkan rencana dakwaan sebelum melimpahkan ke pengadilan," katanya.

Robert menambahkan, ketiga tersangka akan disidang dengan berkas terpisah. Artinya, setiap tersangka disidang sendiri-sendiri dengan majelis hakim berbeda-beda untuk tiap tersangka.

Ketika ditanya berapa lama waktu yang dibutuhkan untuk menyusun rencana dakwaan itu, Robert tidak memberi jawaban spesifik. "Tapi, tidak akan lama sampai berbulan-bulan. Kami upayakan secepatnya," ujarnya.

Ketiganya dilaporkan Ketua Lembaga Ombudsman Swasta (LOS) DIY saat itu, Budi Wahyuni, karena mengintimidasi dirinya untuk mencabut hasil penelitian LOS terkait penyimpangan dana bantuan gempa bumi 2006 di Bantul. Saat itu berlangsung unjuk rasa warga yang berujung perusakan kantor LOS pada 11 Februari 2008.

Pasal yang dilaporkan kepada ketiganya adalah 335 KUHP, yakni perbuatan tidak menyenangkan dengan ancaman hukuman maksimal satu tahun penjara.

Secara terpisah, Kandiawan mengatakan, siap menghadapi proses hukum ini sebagai konsekuensi tugasnya sebagai kepala Satpol PP. Meskipun demikian, ia menolak tuduhan perbuatan tidak menyenangkan yang dilaporkan Budi Wahyuni. "Saya tidak pernah mengintimidasi, malah melindungi yang bersangkutan dari kemarahan massa saat itu," ujarnya.

Menurutnya, massa-lah yang menuntut Budi untuk mencabut hasil penelitian itu. Kandiawan bahkan mengaku kelingking kanannya sempat sobek saat massa melempari batu ke arah kantor LOS karena mencoba melindungi Budi.

Keberadaan Kandiawan di lokasi tersebut juga, dikatakannya, merupakan perintah Bupati Bantul kala itu, Idham Samawi, untuk memantau jalannya unjuk rasa warga. "Kalau tidak dibentengi Satpol PP, mungkin sudah hancur lebur keadaannya saat itu. Apalagi penjagaan dari kepolisian saat itu sangat minim, hanya berkisar 20 petugas," katanya. (ENG)

 

 

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com