JAKARTA, KOMPAS.com - Pemberian remisi terhadap terpidana koruptor dianggap mencederai upaya pemberantasan korupsi di Indonesia. Indonesia Corruption Watch mendesak agar kebijakan pengurangan hukuman atau remisi bagi terpidana kasus korupsi dihapuskan.
Koordinator ICW Danang Widoyoko, dalam aksi petisi keprihatinan di pelataran Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Minggu (22/8/2010), menegaskan, korupsi merupakan tindak kejahatan luar biasa yang penanganan hukumnya juga tidak bisa disamakan dengan kejahatan biasa.
"Perspektifnya harus diubah, ukuran (hukumannya) juga berbeda. Seharusnya tidak boleh ada remisi bagi koruptor," tegas Danang.
Ia menambahkan, meski saat ini korupsi digolongkan sebagai kejahatan luar biasa, namun penerapan hukumannya tidak berbeda dengan kejahatan umum lainnya. "Di dalam (penjara) mereka tetap dapat remisi," tuturnya.
Danang menilai, pemerintah harus berani mengubah tatanan hukuman bagi koruptor. Tidak boleh lagi ada pemberian keringanan hukuman terhadap koruptor seperti yang baru-baru ini terjadi. "Ini kejahatan luar biasa, tentu penanganannya harus luar biasa," ujar dia.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanDapatkan informasi dan insight pilihan redaksi Kompas.com
Daftarkan EmailPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.