JAKARTA, KOMPAS.com - Pemberian remisi terhadap terpidana koruptor dianggap mencederai upaya pemberantasan korupsi di Indonesia. Indonesia Corruption Watch mendesak agar kebijakan pengurangan hukuman atau remisi bagi terpidana kasus korupsi dihapuskan.
Koordinator ICW Danang Widoyoko, dalam aksi petisi keprihatinan di pelataran Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Minggu (22/8/2010), menegaskan, korupsi merupakan tindak kejahatan luar biasa yang penanganan hukumnya juga tidak bisa disamakan dengan kejahatan biasa.
"Perspektifnya harus diubah, ukuran (hukumannya) juga berbeda. Seharusnya tidak boleh ada remisi bagi koruptor," tegas Danang.
Ia menambahkan, meski saat ini korupsi digolongkan sebagai kejahatan luar biasa, namun penerapan hukumannya tidak berbeda dengan kejahatan umum lainnya. "Di dalam (penjara) mereka tetap dapat remisi," tuturnya.
Danang menilai, pemerintah harus berani mengubah tatanan hukuman bagi koruptor. Tidak boleh lagi ada pemberian keringanan hukuman terhadap koruptor seperti yang baru-baru ini terjadi. "Ini kejahatan luar biasa, tentu penanganannya harus luar biasa," ujar dia.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.