Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Menolak Remisi untuk Koruptor

Kompas.com - 21/08/2010, 03:28 WIB

Apung Widadi

Pemerintah masih setengah hati dalam upaya pemberantasan korupsi. Buktinya, beberapa terpidana kasus korupsi mendapat remisi dalam rangka HUT ke-65 Republik Indonesia.

Beberapa koruptor yang mendapat remisi adalah Aulia Tantowi Pohan (korupsi aliran dana BI), mantan Bupati Kendal Hendy Boedoro (terpidana korupsi APDB Kendal), dan Artalyta Suryani (terpidana suap terhadap jaksa).

Pemerintah terkesan tidak konsisten dalam pemberian remisi. Dapat kita amati dari pernyataan Menteri Hukum dan HAM. Menurut Patrialis Akbar, untuk tahun ini napi kasus korupsi tak memperoleh remisi (Kompas, 12/8). Namun, kemudian mengendur dengan memberikan remisi kepada terpidana korupsi dengan alasan semua orang yang memenuhi kategori kualifikasi haknya harus diberikan negara (Kompas.com, 17/8).

Sebenarnya, salahkah memberi remisi untuk koruptor? Jika melihat dasar hukumnya Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2006 tentang tata cara pelaksanaan hak bina pemasyarakatan tidak salah. Dalam peraturan tersebut terdapat pasal yang menerangkan syarat khusus pemberian remisi tindak pidana terorisme, narkotika, korupsi, kejahatan terhadap negara, kejahatan HAM, dan kejahatan transnasional terorganisasi lainnya, berkelakuan baik dan telah menjalani sepertiga pidana.

Sangat disayangkan, dalam pemberian remisi Menteri Hukum dan HAM tidak melihat dampak yang akan ditimbulkan. Dampak yang akan ditimbulkan adalah aspek jera dan pro-kontra di masyarakat. Korupsi akan terus merajalela jika tidak diberikan hukuman yang menyebabkan aspek jera. Sementara pro- kontra akan terus bergulir ketika pemerintah tidak segera merevisi PP No 28/2006 yang mengatur tentang pemberian remisi untuk terpidana kasus korupsi.

Sikap tegas agar tercipta rasa jera perlu diberikan pemerintah kepada koruptor, hal ini karena kasus korupsi terus meningkat. Lihat saja rilis Indonesia Corruption Watch (ICW) semester I-2010, tercatat sebanyak 176 kasus. Terdiri dari 144 yang sudah ditetapkan sebagai tersangka dengan kerugian negara Rp 2,1 triliun. Angka ini jauh meningkat dari indeks pada tahun sebelumnya, 2009, yaitu 86 kasus, 217 tersangka dengan kerugian negara hanya Rp 1,17 triliun. Kerugian negara semester I-2010 meningkat hampir 100 persen dari tahun 2009.

Salah satu cara memberikan efek jera adalah dengan tidak memberikan remisi kepada koruptor. Sebenarnya pemberian remisi kepada koruptor sempat mendapat perhatian serius dari ICW tahun 2009. Hal ini terkait remisi yang diberikan kepada 46 koruptor yang masih menjalani masa hukuman di Lembaga Permasyarakatan Kelas I Cipinang. ICW menolak pemberian remisi kepada tahanan korupsi dan mengimbau pemerintah untuk merevisi peraturan pemberian remisi PP No 28/2006. Tahun ini permasalahan ternyata masih sama.

Efek jera

Argumentasi tuntutan penolakan pemberian remisi kepada koruptor bukanlah diskriminatif atau bahkan melanggar HAM. Sebab, tuntutan penolakan pemberian remisi untuk koruptor mempunyai beberapa alasan kuat. Pertama, tindakan korupsi melanggar HAM. Korupsi yang dilakukan Wali Kota Magelang Fahriyanto untuk pengadaan buku ajar menghalangi hak untuk mengenyam pendidikan mudah dan murah.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com