JAKARTA, KOMPAS.com — Wakil Ketua DPR Priyo Budi Santoso menilai bebasnya terpidana korupsi kasus aliran dana Bank Indonesia (BI), Aulia Pohan, telah melalui perhitungan matang Menteri Hukum dan HAM Patrialis Akbar.
"Saya yakin hal tersebut sudah tentu lewat pertimbangan matang dari Menteri Hukum dan HAM. Lebih baik kita terima proses yang berlangsung saat ini," kata Priyo di Gedung Nusantara III DPR RI, Jakarta, Jumat (20/8/2010).
Ia pun tidak bisa berkomentar banyak karena proses pembebasan yang sangat beriringan antara Aulia Pohan dan mantan Bupati Kutai Kartanegara, Kaltim, Syaukani Hassan Basri.
Menurutnya, tidak ada kaitan langsung antara pembebasan tersebut dan upaya pelemahan pemberantasan korupsi karena keduanya sudah melewati masa hukuman terlebih dahulu. "Tidak ada kaitan langsung dengan hal itu karena sudah lewati masa itu. Kan sudah menjalani hukuman," ujarnya.
Priyo menjelaskan bahwa saat diputuskan bersalah, itu sudah menjadi sesuatu yang sangat memberatkan bagi para koruptor. "Saat dinyatakan bersalah, meskipun mereka diputus satu hari atau tiga tahun, bagi orang-orang seperti mereka bebannya sama," terang Priyo.
Keputusan tersebut diyakini Priyo bukan suatu tindakan yang gegabah yang diambil Menhuk dan HAM. "Saya tahu benar Pak Patrialis, ia tidak gegabah, dan dilakukan demi pertimbangan yang sah, itu wajar seperti biasanya," ungkapnya.
Priyo menegaskan sekali lagi bahwa dirinya tetap berprangka baik dan menerima bebasnya koruptor yang tiada lain besan orang nomor satu di negara ini. "Baik tidak baik, kita terima," ujar Priyo.
Namun, sebagai pimpinan DPR, ia akan meminta Komisi III DPR RI untuk mempertanyakan lagi pembebasan bersyarat tersebut. "Kita harus berprasangka baik. Saya akan minta Komisi III untuk menanyakan kembali terkait pemberian tersebut," katanya. (Tribunnews/Adi Suhendi)
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.