JAKARTA, KOMPAS.com — Pemberian remisi yang dilakukan terhadap empat terpidana tindak korupsi dilakukan sesuai dengan peraturan hukum di Indonesia. Menurut Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Patrialis Akbar, segala sesuatu yang dilakukan memang dan harus dilandasi oleh hukum, termasuk pemberian remisi.
"Remisi adalah hak setiap narapidana, siapa pun itu. Tetapi, dalam pemberiannya memang ada kualifikasi," ucap Patrialis Akbar dalam konferensi pers yang dilakukan di Rumah Sakit Cipto Mangunkusumo (RSCM), Jumat (20/8/2010). Hal ini dikatakan oleh Patrialis Akbar menanggapi pemberian remisi yang diberikan kepada Aulia Pohan, Maman Soemantri, Bunbunan Hutapea, dan Aslim Tadjudin.
Diungkapkannya, Indonesia mempunyai Undang-Undang No 22 Tahun 1995 dan Peraturan Pemerintah No 28 Tahun 1996 yang mengatur mengenai pemberian remisi. Remisi mengenai tindak pidana umum diberikan setelah enam bulan melaksanakan hukuman pidana, sedangkan remisi mengenai korupsi (koruptor) diberikan setelah sepertiga melaksanakan hukuman pidana.
"Kami tidak melanggar rambu-rambu, berjalan di atas rambu-rambu. Kalau orang memang sudah saatnya keluar, keluar dong," tuturnya.
Dijelaskannya, keempat narapidana tersebut (Aulia Pohan, Maman Soemantri, Bunbunan Hutapea, Aslim Tadjudin) memang sudah mendapatkan bebas bersyarat karena memang sudah waktunya, berdasarkan perhitungan penuh yang dilakukan Dirjen Pemasyarakatan, dan semuanya itu dilakukan berdasarkan penelitian dan pengujian.
"Bebas bersyarat itu syaratnya kalau ada kewajiban, dia wajib membayar kewajiban itu. Dia pun juga harus ada jaminan dari keluarga, kalau tidak akan lari ke mana-mana," lanjutnya menerangkan.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.