Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pemberian Remisi Sesuai Hukum

Kompas.com - 20/08/2010, 17:43 WIB

JAKARTA, KOMPAS.com — Pemberian remisi yang dilakukan terhadap empat terpidana tindak korupsi dilakukan sesuai dengan peraturan hukum di Indonesia. Menurut Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Patrialis Akbar, segala sesuatu yang dilakukan memang dan harus dilandasi oleh hukum, termasuk pemberian remisi.

"Remisi adalah hak setiap narapidana, siapa pun itu. Tetapi, dalam pemberiannya memang ada kualifikasi," ucap Patrialis Akbar dalam konferensi pers yang dilakukan di Rumah Sakit Cipto Mangunkusumo (RSCM), Jumat (20/8/2010). Hal ini dikatakan oleh Patrialis Akbar menanggapi pemberian remisi yang diberikan kepada Aulia Pohan, Maman Soemantri, Bunbunan Hutapea, dan Aslim Tadjudin.

Diungkapkannya, Indonesia mempunyai Undang-Undang No 22 Tahun 1995 dan Peraturan Pemerintah No 28 Tahun 1996 yang mengatur mengenai pemberian remisi. Remisi mengenai tindak pidana umum diberikan setelah enam bulan melaksanakan hukuman pidana, sedangkan remisi mengenai korupsi (koruptor) diberikan setelah sepertiga melaksanakan hukuman pidana.

"Kami tidak melanggar rambu-rambu, berjalan di atas rambu-rambu. Kalau orang memang sudah saatnya keluar, keluar dong," tuturnya.

Dijelaskannya, keempat narapidana tersebut (Aulia Pohan, Maman Soemantri, Bunbunan Hutapea, Aslim Tadjudin) memang sudah mendapatkan bebas bersyarat karena memang sudah waktunya, berdasarkan perhitungan penuh yang dilakukan Dirjen Pemasyarakatan, dan semuanya itu dilakukan berdasarkan penelitian dan pengujian.

"Bebas bersyarat itu syaratnya kalau ada kewajiban, dia wajib membayar kewajiban itu. Dia pun juga harus ada jaminan dari keluarga, kalau tidak akan lari ke mana-mana," lanjutnya menerangkan.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
    Video rekomendasi
    Video lainnya


    Terkini Lainnya

    MK Buka Kans 4 Menteri Jokowi Dihadirkan dalam Sidang Sengketa Pilpres

    MK Buka Kans 4 Menteri Jokowi Dihadirkan dalam Sidang Sengketa Pilpres

    Nasional
    Kubu Ganjar-Mahfud Minta MK Hadirkan Sri Mulyani dan Risma di Sidang Sengketa Pilpres

    Kubu Ganjar-Mahfud Minta MK Hadirkan Sri Mulyani dan Risma di Sidang Sengketa Pilpres

    Nasional
    4 Jenderal Bagikan Takjil di Jalan, Polri: Wujud Mendekatkan Diri ke Masyarakat

    4 Jenderal Bagikan Takjil di Jalan, Polri: Wujud Mendekatkan Diri ke Masyarakat

    Nasional
    Berkelakar, Gus Miftah: Saya Curiga Bahlil Jadi Menteri Bukan karena Prestasi, tetapi Lucu

    Berkelakar, Gus Miftah: Saya Curiga Bahlil Jadi Menteri Bukan karena Prestasi, tetapi Lucu

    Nasional
    Dua Menteri PDI-P Tak Hadiri Bukber Bareng Jokowi, Azwar Anas Sebut Tak Terkait Politik

    Dua Menteri PDI-P Tak Hadiri Bukber Bareng Jokowi, Azwar Anas Sebut Tak Terkait Politik

    Nasional
    Tak Cuma Demokrat, Airlangga Ungkap Banyak Kader Golkar Siap Tempati Posisi Menteri

    Tak Cuma Demokrat, Airlangga Ungkap Banyak Kader Golkar Siap Tempati Posisi Menteri

    Nasional
    Menko Polhukam Pastikan Pengamanan Rangkaian Perayaan Paskah di Indonesia

    Menko Polhukam Pastikan Pengamanan Rangkaian Perayaan Paskah di Indonesia

    Nasional
    Enam Menteri Jokowi, Ketua DPR, Ketua MPR, dan Kapolri Belum Lapor LHKPN

    Enam Menteri Jokowi, Ketua DPR, Ketua MPR, dan Kapolri Belum Lapor LHKPN

    Nasional
    Soal Pengembalian Uang Rp 40 Juta ke KPK, Nasdem: Nanti Kami Cek

    Soal Pengembalian Uang Rp 40 Juta ke KPK, Nasdem: Nanti Kami Cek

    Nasional
    Kubu Anies-Muhaimin Minta 4 Menteri Dihadirkan Dalam Sidang Sengketa Pilpres di MK

    Kubu Anies-Muhaimin Minta 4 Menteri Dihadirkan Dalam Sidang Sengketa Pilpres di MK

    Nasional
    Selain Menteri PDI-P, Menteri dari Nasdem dan 2 Menteri PKB Tak Ikut Buka Puasa Bersama Jokowi

    Selain Menteri PDI-P, Menteri dari Nasdem dan 2 Menteri PKB Tak Ikut Buka Puasa Bersama Jokowi

    Nasional
    Imigrasi Bakal Tambah 50 'Autogate' di Bandara Ngurah Rai

    Imigrasi Bakal Tambah 50 "Autogate" di Bandara Ngurah Rai

    Nasional
    Diminta Timnas Anies-Muhaimin Hadiri Sidang MK, Sri Mulyani Senyum dan Geleng-geleng Kepala

    Diminta Timnas Anies-Muhaimin Hadiri Sidang MK, Sri Mulyani Senyum dan Geleng-geleng Kepala

    Nasional
    Imigrasi Terapkan SIMKIM di PLBN Buat Pantau Pelintas Batas

    Imigrasi Terapkan SIMKIM di PLBN Buat Pantau Pelintas Batas

    Nasional
    Imigrasi Bakal Terapkan 'Bridging Visa' Buat WNA Sedang Urus Izin Tinggal

    Imigrasi Bakal Terapkan "Bridging Visa" Buat WNA Sedang Urus Izin Tinggal

    Nasional
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    komentar di artikel lainnya
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Close Ads
    Bagikan artikel ini melalui
    Oke
    Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com