JAKARTA, KOMPAS.com — Menteri Sekretaris Negara Sudi Silalahi menegaskan, Presiden Susilo Bambang Yudhoyono tidak ikut campur atas status bebas bersyarat mantan Deputi Gubernur Bank Indonesia Aulia Tantowi Pohan.
Hal itu disampaikan Sudi dalam keterangan pers sebelum dimulainya acara buka puasa bersama Presiden Susilo Bambang Yudhoyono dengan pimpinan lembaga negara, para menteri, serta eselon I di lapangan tengah Kompleks Istana, Jakarta, Jumat (20/8/2010) sore.
Menurut Sudi, alasan kewenangan pemberian remisi dan pembebasan bersyarat ditentukan Kementerian Hukum dan HAM. "Sama sekali Presiden tidak ikut campur. Itu kewenangan Menteri Hukum dan HAM," kata Sudi.
Tidak hanya besan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono yang mendapat status bebas bersyarat. Tiga mantan deputi BI lainnya, yaitu Maman H Somantri, Bun Bunan Hutapea, dan Aslim Tadjuddin, juga kini berstatus sama. "Setelah menjalani dua pertiga masa hukuman dan dikurangi remisi, mereka masuk kualifikasi untuk menjadi bebas bersyarat," jelas Menteri Hukum dan HAM Patrialis Akbar.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.