JAKARTA, KOMPAS.com - Pemerintah seharusnya tak memberikan remisi kepada para terpidana kasus tindak pidana korupsi pada perayaan HUT ke-65 Kemerdekaan RI, mengingat hal tersebut justru akan meruntuhkan segala klaim pemberantasan korupsi oleh pemerintahan Susilo Bambang Yudhoyono - Boediono.
Hal itu disampaikan Koordinator Divisi Hukum dan Monitoring Peradilan ICW, Febri Diansyah, usai menghadiri acara bedah buku "Koruptor Kafir" di Restoran Bumbu Desa, Menteng, Jakarta Pusat, Rabu (18/8/2010).
Menurutnya, arti kemerdekaan salah satu pengejawantahannya adalah merdeka dari korupsi. Oleh karena itu pemberian remisi pada pelaku tindak pidana korupsi oleh pemerintah dapat dianggap sebagai sesuatu yang diluar akal sehat.
"Pemerintah menghianati sendiri upaya pemberantasan korupsi yang telah mereka lakukan, dalam hal ini komitmen Presiden dan Kementrian Hukum dan HAM tak komitmen (memberantas korupsi). Kalau mereka komitmen, seharusnya tidak ada maaf sedikitpun," tambah Febry.
Pendapat berbeda datang dari seorang kandidat calon pimpinan KPK, Bambang Widjojanto. Menurutnya, sistem yang diterapkan kepada para pelaku tindak pidana korupsi oleh pemerintah, belum jelas dilakukan.
"Kebanyakan kita itu analisisnya di ujung, sehingga isunya jadi kasusistik, sebenarnya yang musti diperiksa dari awal adalah sistem yang dibangun untuk dihargai atau tidak menghargai para terpidana korupsi ini," ujar Bambang.
Menurutnya, ujung dari proses penegakan hukum adalah di Lembaga Pemasyarakatan. Sehingga perlu dipertanyakan apakah betul pembinaan sesungguhnya sudah dilakukan, sehingga jika indikator pemberian remisi tidaklah jelas, maka akan ada potensi "abuse of power".
"Remisi kan adalah kompensasi atas pembinaan, dan konpensasi atas perilaku itu yang mesti dilihat, jangan diteropong dari satu titik," katanya.
Saat pemberian remisi nasional secara simbolik di Lembaga Pemasyarakatan Klas I Tangerang, Selasa (17/8/2010), Menteri Hukum dan HAM Patrialis Akbar mengumumkan tentang pemberian remisi umum I terhadap 330 narapidana perkara korupsi, dan pemberian remisi umum II kepada 11 koruptor, sehingga dapat langsung menghirup udara bebas. (Tribunnews/Nurmulia Rekso P)
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.