Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

ICW: Koruptor Jangan Diberi Remisi

Kompas.com - 18/08/2010, 22:30 WIB

JAKARTA, KOMPAS.com - Pemerintah seharusnya tak memberikan remisi kepada para terpidana kasus tindak pidana korupsi pada perayaan HUT ke-65 Kemerdekaan RI, mengingat hal tersebut  justru akan meruntuhkan segala klaim pemberantasan korupsi oleh pemerintahan Susilo Bambang Yudhoyono - Boediono.

Hal itu disampaikan Koordinator Divisi Hukum dan Monitoring Peradilan ICW, Febri Diansyah, usai menghadiri acara bedah buku "Koruptor Kafir" di Restoran Bumbu Desa, Menteng, Jakarta Pusat, Rabu (18/8/2010).

Menurutnya, arti kemerdekaan salah satu pengejawantahannya adalah merdeka dari korupsi. Oleh karena itu pemberian remisi pada pelaku tindak pidana korupsi oleh pemerintah dapat dianggap sebagai sesuatu yang diluar akal sehat.

"Pemerintah menghianati sendiri upaya pemberantasan korupsi yang telah mereka lakukan, dalam hal ini komitmen Presiden dan Kementrian Hukum dan HAM tak komitmen (memberantas korupsi). Kalau mereka komitmen, seharusnya tidak ada maaf sedikitpun," tambah Febry.

Pendapat berbeda datang dari seorang kandidat calon pimpinan KPK, Bambang Widjojanto. Menurutnya, sistem yang diterapkan kepada para pelaku tindak pidana korupsi oleh pemerintah, belum jelas dilakukan.

"Kebanyakan kita itu analisisnya di ujung, sehingga isunya jadi kasusistik, sebenarnya yang musti diperiksa dari awal adalah sistem yang dibangun untuk dihargai atau tidak menghargai para terpidana korupsi ini," ujar Bambang.

Menurutnya, ujung dari proses penegakan hukum adalah di Lembaga Pemasyarakatan. Sehingga perlu dipertanyakan apakah betul pembinaan sesungguhnya sudah dilakukan, sehingga jika indikator pemberian remisi tidaklah jelas, maka akan ada potensi "abuse of power".

"Remisi kan adalah kompensasi atas pembinaan, dan konpensasi atas perilaku itu yang mesti dilihat, jangan diteropong dari satu titik," katanya.

Saat pemberian remisi nasional secara simbolik di Lembaga Pemasyarakatan Klas I Tangerang, Selasa (17/8/2010), Menteri Hukum dan HAM Patrialis Akbar mengumumkan tentang pemberian remisi umum I terhadap 330 narapidana perkara korupsi, dan pemberian remisi umum II kepada 11 koruptor, sehingga dapat langsung menghirup udara bebas. (Tribunnews/Nurmulia Rekso P)

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
    Video rekomendasi
    Video lainnya


    Terkini Lainnya

    Soal Perpanjangan Kontrak Shin Tae-yong, Menpora: Prinsipnya Kami Ikuti PSSI

    Soal Perpanjangan Kontrak Shin Tae-yong, Menpora: Prinsipnya Kami Ikuti PSSI

    Nasional
    Soal Potensi Jadi Ketum Golkar, Bahlil: Belum, Kita Lihat Saja Prosesnya

    Soal Potensi Jadi Ketum Golkar, Bahlil: Belum, Kita Lihat Saja Prosesnya

    Nasional
    Tanggal 31 Maret Memperingati Hari Apa?

    Tanggal 31 Maret Memperingati Hari Apa?

    Nasional
    Bawaslu Akui Tak Proses Laporan Pelanggaran Jokowi Bagikan Bansos dan Umpatan Prabowo

    Bawaslu Akui Tak Proses Laporan Pelanggaran Jokowi Bagikan Bansos dan Umpatan Prabowo

    Nasional
    Soal Usulan 4 Menteri Dihadirkan di Sidang MK, Kubu Prabowo-Gibran: Kami 'Fine-fine' saja, tapi...

    Soal Usulan 4 Menteri Dihadirkan di Sidang MK, Kubu Prabowo-Gibran: Kami "Fine-fine" saja, tapi...

    Nasional
    e-Katalog Disempurnakan LKPP, Menpan-RB Sebut Belanja Produk Dalam Negeri Jadi Indikator RB

    e-Katalog Disempurnakan LKPP, Menpan-RB Sebut Belanja Produk Dalam Negeri Jadi Indikator RB

    Nasional
    Menteri PDI-P dan Nasdem Tak Hadiri Buka Puasa Bersama Jokowi, Menkominfo: Lagi Ada Tugas di Daerah

    Menteri PDI-P dan Nasdem Tak Hadiri Buka Puasa Bersama Jokowi, Menkominfo: Lagi Ada Tugas di Daerah

    Nasional
    MK Buka Kans 4 Menteri Jokowi Dihadirkan dalam Sidang Sengketa Pilpres

    MK Buka Kans 4 Menteri Jokowi Dihadirkan dalam Sidang Sengketa Pilpres

    Nasional
    Kubu Ganjar-Mahfud Minta MK Hadirkan Sri Mulyani dan Risma di Sidang Sengketa Pilpres

    Kubu Ganjar-Mahfud Minta MK Hadirkan Sri Mulyani dan Risma di Sidang Sengketa Pilpres

    Nasional
    4 Jenderal Bagikan Takjil di Jalan, Polri: Wujud Mendekatkan Diri ke Masyarakat

    4 Jenderal Bagikan Takjil di Jalan, Polri: Wujud Mendekatkan Diri ke Masyarakat

    Nasional
    Berkelakar, Gus Miftah: Saya Curiga Bahlil Jadi Menteri Bukan karena Prestasi, tetapi Lucu

    Berkelakar, Gus Miftah: Saya Curiga Bahlil Jadi Menteri Bukan karena Prestasi, tetapi Lucu

    Nasional
    Dua Menteri PDI-P Tak Hadiri Bukber Bareng Jokowi, Azwar Anas Sebut Tak Terkait Politik

    Dua Menteri PDI-P Tak Hadiri Bukber Bareng Jokowi, Azwar Anas Sebut Tak Terkait Politik

    Nasional
    Tak Cuma Demokrat, Airlangga Ungkap Banyak Kader Golkar Siap Tempati Posisi Menteri

    Tak Cuma Demokrat, Airlangga Ungkap Banyak Kader Golkar Siap Tempati Posisi Menteri

    Nasional
    Menko Polhukam Pastikan Pengamanan Rangkaian Perayaan Paskah di Indonesia

    Menko Polhukam Pastikan Pengamanan Rangkaian Perayaan Paskah di Indonesia

    Nasional
    Enam Menteri Jokowi, Ketua DPR, Ketua MPR, dan Kapolri Belum Lapor LHKPN

    Enam Menteri Jokowi, Ketua DPR, Ketua MPR, dan Kapolri Belum Lapor LHKPN

    Nasional
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    komentar di artikel lainnya
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Close Ads
    Bagikan artikel ini melalui
    Oke
    Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com