JAKARTA, KOMPAS.com - Tak hanya narapidana kelas teri, para narapidana tindak pidana korupsi seperti mantan Deputi Gubernur Senior BI Aulia Pohan dan ratu lobi Arthalita Suryani juga mendapat remisi di HUT ke-65 RI pada 17 Agustus 2010. Begitu juga Pollycarpus, yang sempat didakwa melakukan tindak pidana pembunuhan aktivis HAM Munir.
Hal ini disampaikan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Patrialis Akbar, Selasa (17/8/2010) di Istana Merdeka, Jakarta. Dikatakannya, khusus para narapidana tipikor, sepanjang telah menjalani sepetiga masa tahanannya, mereka berhak mendapat remisi.
"Intinya, semua orang yang memenuhi kategori kualifikasi, haknya harus diberikan negara," katanya.
Aulia, sambung Patrialis, berhak mendapat remisi karena ancaman hukumannya di bawah dua tahun dan dikenai denda di bawa Rp 2 miliar. Sayangnya, Patrialis tidak mengingat jumlah potongan masa tahanannya. "Saya tidak ingat. Sungguh-sungguh tidak ingat. Ini bulan Ramadhan, lho," sambungnya lagi.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanDapatkan informasi dan insight pilihan redaksi Kompas.com
Daftarkan EmailPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.