JAKARTA, KOMPAS.com - Tak hanya narapidana kelas teri, para narapidana tindak pidana korupsi seperti mantan Deputi Gubernur Senior BI Aulia Pohan dan ratu lobi Arthalita Suryani juga mendapat remisi di HUT ke-65 RI pada 17 Agustus 2010. Begitu juga Pollycarpus, yang sempat didakwa melakukan tindak pidana pembunuhan aktivis HAM Munir.
Hal ini disampaikan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Patrialis Akbar, Selasa (17/8/2010) di Istana Merdeka, Jakarta. Dikatakannya, khusus para narapidana tipikor, sepanjang telah menjalani sepetiga masa tahanannya, mereka berhak mendapat remisi.
"Intinya, semua orang yang memenuhi kategori kualifikasi, haknya harus diberikan negara," katanya.
Aulia, sambung Patrialis, berhak mendapat remisi karena ancaman hukumannya di bawah dua tahun dan dikenai denda di bawa Rp 2 miliar. Sayangnya, Patrialis tidak mengingat jumlah potongan masa tahanannya. "Saya tidak ingat. Sungguh-sungguh tidak ingat. Ini bulan Ramadhan, lho," sambungnya lagi.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.