Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Perlunya Mekanisme Koreksi dalam RUU Intelijen Negara

Kompas.com - 12/08/2010, 17:20 WIB

JAKARTA, KOMPAS.com — Draf RUU Intelijen Negara dinilai masih belum menyertakan mekanisme koreksi. Padahal, menurut Perwakilan Kontras, Puri Kencana Putri, mekanisme koreksi ini penting untuk mengungkapkan segala bentuk praktik penyimpangan yang dilakukan intel.

"Yang belum tersentuh (RUU Intelijen Negara) adalah mekanisme koreksi. Mekanisme ini untuk mengungkap bentuk praktik penyimpangan yang bisa dilakukan aparat intel," ujarnya dalam diskusi "Mengurai Benang Kusut Regulasi Bidang Pertahanan dan Keamanan", Kamis (12/8/2010) di Hotel Santika, Jakarta.

Hal ini dilatarbelakangi keyakinan bahwa setiap operasi yang dilakukan intel berpeluang adanya hak asasi manusia (HAM) yang tercerabut sehingga elemen-elemen mekanisme koreksi dalam upaya pengungkapan kebenaran adalah hal yang wajib dimasukkan ke dalam satu tubuh RUU.

Selain itu, Puri menyoroti hukuman para pelaku yang bersalah atau telah melanggar aturan dalam operasi intelijen juga masih belum dijelaskan dalam RUU tersebut. Sementara apabila sudah ditetapkan ada kegiatan intelijen yang menghilangkan HAM, maka perlu suatu metode reparasi.

"Kalau ada HAM yang hilang, perlu ada metode reparasi, misalnya dengan restitusi, rehabilitasi, kepuasan korban, dan jaminan tidak akan dilakukan lagi perbuatan intel tersebut," ujarnya.

Namun, menurut Puri, mekanisme reparasi pada korban pelanggaran HAM yang dilakukan intel pun masih terbilang rentan. Hal ini karena sejumlah kasus pelanggaran HAM seperti yang terjadi pada Kasus Tanjung Priok juga tidak menjamin hak rehabilitasi, restitusi, dan jaminan tidak dilakukannya lagi juga ditegakkan.

Puri menjelaskan, kalau sistem reparasi tidak disiapkan dari awal, maka akan menyebabkan negara mengabaikan HAM sehingga menjadi imun. "Kalau sistem pengawasan dan kontrol masuk dalam RUU Intel ini, maka kita akan bisa lihat masa depan RUU intel akan lebih baik dari sebelumnya," tandasnya.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Sejarah Hari Bhakti Pemasyarakatan 27 April

Sejarah Hari Bhakti Pemasyarakatan 27 April

Nasional
Tanggal 26 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 26 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Golkar Ungkap Faktor Keadilan Jadi Rumusan Prabowo Bentuk Komposisi Kabinet

Golkar Ungkap Faktor Keadilan Jadi Rumusan Prabowo Bentuk Komposisi Kabinet

Nasional
Soal Gugatan PDI-P ke PTUN, Pakar Angkat Contoh Kasus Mulan Jameela

Soal Gugatan PDI-P ke PTUN, Pakar Angkat Contoh Kasus Mulan Jameela

Nasional
Prabowo: Kami Akan Komunikasi dengan Semua Unsur untuk Bangun Koalisi Kuat

Prabowo: Kami Akan Komunikasi dengan Semua Unsur untuk Bangun Koalisi Kuat

Nasional
PDI-P Minta Penetapan Prabowo-Gibran Ditunda, KPU: Pasca-MK Tak Ada Pengadilan Lagi

PDI-P Minta Penetapan Prabowo-Gibran Ditunda, KPU: Pasca-MK Tak Ada Pengadilan Lagi

Nasional
Sedang di Yogyakarta, Ganjar Belum Terima Undangan Penetapan Prabowo-Gibran dari KPU

Sedang di Yogyakarta, Ganjar Belum Terima Undangan Penetapan Prabowo-Gibran dari KPU

Nasional
Pakar Nilai Gugatan PDI-P ke PTUN Sulit Dikabulkan, Ini Alasannya

Pakar Nilai Gugatan PDI-P ke PTUN Sulit Dikabulkan, Ini Alasannya

Nasional
Airlangga Klaim Pasar Respons Positif Putusan MK, Investor Dapat Kepastian

Airlangga Klaim Pasar Respons Positif Putusan MK, Investor Dapat Kepastian

Nasional
PDI-P Sebut Proses di PTUN Berjalan, Airlangga Ingatkan Putusan MK Final dan Mengikat

PDI-P Sebut Proses di PTUN Berjalan, Airlangga Ingatkan Putusan MK Final dan Mengikat

Nasional
Golkar Belum Mau Bahas Jatah Menteri, Airlangga: Tunggu Penetapan KPU

Golkar Belum Mau Bahas Jatah Menteri, Airlangga: Tunggu Penetapan KPU

Nasional
Prabowo: Kami Berhasil di MK, Sekarang Saatnya Kita Bersatu Kembali

Prabowo: Kami Berhasil di MK, Sekarang Saatnya Kita Bersatu Kembali

Nasional
Kepala BNPT: Waspada Perkembangan Ideologi di Bawah Permukaan

Kepala BNPT: Waspada Perkembangan Ideologi di Bawah Permukaan

Nasional
KPK Dalami 2 LHKPN yang Laporkan Kepemilikan Aset Kripto, Nilainya Miliaran Rupiah

KPK Dalami 2 LHKPN yang Laporkan Kepemilikan Aset Kripto, Nilainya Miliaran Rupiah

Nasional
Pertamina dan Polri Jalin Kerja Sama dalam Publikasi untuk Edukasi Masyarakat

Pertamina dan Polri Jalin Kerja Sama dalam Publikasi untuk Edukasi Masyarakat

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com