Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Penggunaan Dana Bansos di Depok Tidak Prosedural

Kompas.com - 10/08/2010, 03:35 WIB

Depok, Kompas - Dana bantuan sosial dari Provinsi Jawa Barat yang digunakan Pemerintah Kota Depok tidak melalui prosedur yang benar. Penggunaan dana itu berlangsung tanpa sepengetahuan pejabat teknis yang bertanggung jawab.

Demikian terungkap di Pengadilan Negeri Depok, Senin (9/8), terkait dugaan penyalahgunaan dana bantuan sosial di Dinas Kesehatan Depok. Terdakwa dalam kasus ini adalah mantan Kepala Dinas Kesehatan Depok Min Hartati dan Yusuf Efendi, rekanan pengadaan alat kesehatan.

Pada persidangan kesembilan, majelis hakim telah menghadirkan 15 saksi. Adapun saksi yang hadir di persidangan adalah Kepala Dinas Kesehatan Depok Hardiono dan mantan Manajer Umum RS Hasanah Graha Afiah (HGA) Siti.

Kesaksian Kepala Dinas Kesehatan Depok Hardiono menjadi sorotan hadirin. Hardiono mengaku tidak tahu dengan bantuan sosial dari Provinsi Jawa Barat tahun 2008. ”Saya tahu bantuan ini dari staf saya. Saya tidak tahu sebelumnya,” tutur Hardiono di persidangan.

Beberapa kali majelis hakim menanyakan perihal bantuan itu, Hardiono menjawab tidak tahu dan lupa. Padahal, saat itu Hardiono menjabat sebagai Kepala Bidang Pelayanan Kesehatan Dinas Kesehatan Kota Depok.

Pada saat yang bersamaan, Hardiono juga menjabat sebagai Ketua Tim Pelaksana Monitoring dan Evaluasi Bantuan Sosial. Beberapa kali jawaban Hardiono tidak konsisten sehingga membingungkan majelis hakim.

Dinas Kesehatan Depok mendapatkan bantuan sosial pengadaan alat kesehatan senilai Rp 800 juta (dari total dana bantuan sosial untuk Dinas Kesehatan Depok senilai Rp 7,7 miliar) pada tahun 2008.

Dana ini baru terpakai sebesar Rp 532 juta untuk dua rumah sakit yang ditunjuk sebagai penerima. Kedua rumah sakit itu adalah RS Simpangan dan RS HGA. Ada selisih Rp 268 juta yang belum bisa dipertanggungjawabkan hingga kini. (NDY)

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com