BANDUNG, KOMPAS.com - Mantan politisi Partai Bulan Bintang (PBB) Hamdan Zulva meraih gelar doktor ilmu hukum di Universitas Padjajaran Bandung, dalam disertasi promosi gelar doktor ilmu hukum Hamdan mengambil judul tentang "Pemakzulan Presiden". Disertasi yang dipromosikan di hadapan dewan penguji yang terdiri dari Ketua Dewan Penguji Prof Huala Adolf, SH, LL.M, Ph.D, FCBArb, serta Ketua Tim Promosi Disertasi Prof Dr Yusril Ihza Mahendra serta mantan Ketua MA Bagir Manan dan Ketua Mahkamah Konstitusi Mahfudz MD di Bandung, Senin (2/8/2010). Pemaparan disertasi yang dilakukan guna menempuh gelar doktor ilmu hukum tersebut, berhasil dipertahankan dengan baik oleh Hamdan Zulva. Saat mempertahankan disertasinya Hamdan Zulva menjelaskan, "Di lembaga negara kita, ada tiga lembaga yang berwenang melakukan pemakzulan terhadap presiden, yakni MK, DPR, dan MPR, ini dilihat karena ketiganya mempunyai aturan masing-masing guna mengeluarkan pemakzulan tersebut jika memang presiden dianggap bersalah dalam menjalankan roda pemerintahan," ujar Hamdan kepada sejumlah wartawan usai disertasinya diluluskan di Universitas Padjajaran. Menurut dia, alasan pemakzulan sangat imitatir karena konstitusi MK, MPR dan DPR harus melalui proses masing-masing lembaga, ini juga menurut dia sebagai bentuk pengawalan terhadap presiden selama 5 tahun kedepan. Hamdan menambahkan dalam perkembangan politik Indonesia terkait pemakzulan presiden, selalu saja di dominasi oleh kepentingan politik sehingga perlu adanya ketegasan yang diatur dalam salah satu Undang-Undang. "Secepat mungkin harus dibuat undang-undang tersebut, karena dalam pelaksanaan sistem presidensil, undang-undang tersebut harus menjadi acuan jika ada penyelewengan yang dilakukan oleh presiden," tutur Hamdan Zulva. Disertasi doktor ilmu hukum yang ditempuh Hamdan Zulva, mendapat nilai Cum Laude dari para dewan penguji, di Gedung Pasca Sarjana Unpad.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.