Jakarta, Kompas
Setelah disahkan, RUU Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) versi DPR dikirim ke pemerintah untuk mendapat surat presiden yang akan menunjuk badan, lembaga, atau kementerian yang akan menjadi mitra DPR untuk membahas RUU itu.
”RUU yang akan mengoperasionalkan UU Nomor 40 Tahun 2004 tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional (SJSN) sudah lama diabaikan,” ujar dr Surya
Pembahasan draf yang paling serius terkait bentuk badan pengelola. Menurut Surya Chandra, selama ini empat badan yang terlibat di dalamnya, yaitu Jaminan Sosial Tenaga Kerja (Jamsostek), Asuransi Kesehatan (Askes), Dana Tabungan dan Asuransi Pegawai Negeri (Taspen), serta Asuransi ABRI (Asabri), diberi waktu empat tahun untuk menyesuaikan dengan prinsip-prinsip SJSN. Namun, deadline tanggal 19 Oktober 2009 sudah terlampaui.
”Dalam RUU BPJS, badan pengelolanya berbentuk badan publik wali amanah yang langsung di bawah Presiden,” ujar Surya Chandra. Badan itu akan diawasi oleh Dewan Jaminan Sosial yang terdiri dari perwakilan semua pemangku kepentingan.
UU SJSN harus ditindaklanjuti dengan satu UU, 11 peraturan pemerintah, 10 peraturan presiden, dan tiga peraturan perundangan lain. Sampai saat ini yang dilakukan baru pembentukan Dewan Jaminan Sosial pada 2008. ”Tetapi, tak pernah bertemu dengan Presiden,” ujar Surya Chandra.
Menurut Surya Chandra, Badan Pengelola Jaminan Sosial itu akan melingkupi seluruh lapisan penduduk, tidak cuma penduduk miskin dan tak hanya pegawai negeri. Karena itu, data kependudukan sangat penting. ”Tak satu orang pun yang tidak dihitung dalam kependudukan,” ujar Surya Chandra, mengutip Direktur Eksekutif Yayasan PBB untuk Aktivitas Populasi (UNFPA) Thoraya Obaid.