Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Budaya Banjar Siap Dihidupkan

Kompas.com - 23/07/2010, 03:43 WIB

MARTAPURA, KOMPAS.com--Lembaga Adat dan Kekerabatan Kesultanan Banjar, Kalimantan Selatan, menyatakan kesiapannya menghidupkan kembali budaya Kesultanan Banjar yang tenggelam sejak zaman penjajahan dahulu.

"Untuk mengawali langkah tersebut, Lembaga Adat dan Kekerabatan Kesultanan Banjar (LAKKB) akan menggelar musyawarah tinggi adat dengan mengusung tema ’Memangku Adat, Menjemput Zaman’ pada 24 Juli 2010 di Banjarmasin," kata Ketua Panitia Pelaksana Musyawarah Tinggi Adat Gusti Abidinsyah, di Martapura, Kamis.

Ia mengatakan musyawarah itu juga sebagai bentuk kepedulian juriat (keturunan) untuk membangkitkan kembali kesultanan Banjar dan adat istiadat yang dulu dimusnahkan kaum penjajah.

"Kegiatan tersebut bukan hanya diisi musyawarah tinggi adat, tetapi juga pelantikan pemangku-pemangku adat di seluruh Kalimantan Selatan (Kalsel) serta pelantikan pengurus LAKKB," katanya.

Pada acara tersebut juga diundang para tokoh masyarakat Kalimantan, budayawan, dan akademisi.

Menurut dia, musyawarah tinggi adat diselenggarakan karena perkembangan jaman sekarang budaya keraton masa lampau atau budaya adat Banjar mulai luntur sehingga perlu kembali diapresiasi sebagai bentuk gerakan budaya yang mengarah kepada pelestarian budaya.

"Melalui kegiatan itu diharapkan mampu mengangkat dan melestarikan budaya Kesultanan Banjar namun bukan hanya untuk para keturunan tetapi pelestarian budaya Kesultanan Banjar bagi seluruh masyarakat Banjar dan Kalsel umumnya," ujar dia.

Ia mengatakan, melalui kegiatan tersebut selain diharapkan mampu membangkitkan sejarah dan budaya Kesultanan Banjar juga mengingatkan keturunan dan generasi penerus terhadap beratnya perjuangan leluhur mengusir penjajah jaman dulu.

Dikatakan, sejak 2004 lalu, keturunan kesultanan Banjar mendapat tempat dan menjadi salah satu bagian dalam Forum Silaturrahmi Keraton se Nusantara (FKSN) dan bulan Juni 2010 dibentuk FKSN wilayah Kalimantan Selatan dengan Ketua yang dipercayakan kepada Gusti Khairul Saleh.

Mengenai LAKKB, ia menjelaskan, pembentukannya bernaung payung hukum yakni Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 39 2007 tentang pedoman fasilitas organisasi kemasyarakatan bidang kebudayaan, keraton dan lembaga adat dalam pelestarian dan pengembangan budaya daerah.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com