Jakarta, Kompas
Wakil Ketua Komisi II DPR dari Fraksi Partai Amanat Nasional, Teguh Juwarno, mengatakan, semua anggota Komisi II sepakat mengusulkan Saut sebagai pengganti Andi Nurpati. Kesepakatan diambil setelah Komisi II menggelar rapat dengar pendapat dengan Saut, kemarin.
”Hasil keputusan ini akan kami ajukan kepada pimpinan DPR dan ditetapkan dalam paripurna. Setelah itu baru diajukan kepada Presiden agar mengeluarkan keppres (keputusan presiden) menetapkan Saut sebagai komisioner KPU,” katanya.
Pemilihan Saut sebagai pengganti Andi Nurpati sudah sesuai dengan ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2007 tentang Penyelenggara Pemilu. Jika salah seorang anggota KPU berhalangan tetap atau mundur dari jabatannya, akan digantikan oleh calon anggota KPU dengan suara terbanyak di bawahnya.
Dalam seleksi anggota KPU tahun 2007, Saut memperoleh suara terbanyak kedelapan. Sementara mereka yang lolos menjadi anggota KPU adalah calon dengan perolehan suara terbanyak pertama hingga ketujuh. Dengan demikian, secara otomatis Saut akan naik jadi anggota KPU jika salah seorang dari mereka mundur dari jabatannya.
Sebelumnya, sejumlah anggota Komisi II DPR sempat mempertanyakan beberapa persoalan menyangkut rekam jejak Saut. Salah satunya anggota Komisi II dari Fraksi Partai Persatuan Pembangunan, AW Thalib. Dia sempat mempersoalkan independensi Saut karena pernah mencalonkan diri sebagai anggota Dewan Perwakilan Daerah pada Pemilu 2009.
Anggota Komisi II dari Fraksi Partai Keadilan Sejahtera, HM Gamari, juga menanyakan masalah pencalonan Saut sebagai Gubernur Sumatera Utara. ”Saya dengar tahun 2005 Pak Saut dicalonkan menjadi Gubernur Sumut. Apakah itu bukan terlibat dalam partai politik?” katanya.
Menanggapi pertanyaan itu, Saut menjelaskan, dia tak pernah dicalonkan atau mencalonkan diri sebagai kepala daerah. Saut memang pernah melamar ke sejumlah partai politik, tetapi tidak satu pun yang mau mengusung dia menjadi calon Gubernur Sumatera Utara.