JAKARTA, KOMPAS.com — Seperti yang disampaikan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Patrialis Akbar, biaya pembuatan paspor di kantor imigrasi hanya Rp 270.000. Demikianlah yang disampaikan Kepala Bidang Pendaratan dan Izin Masuk Kantor Imigrasi Jakarta Selatan Maulia, di Kantor Imigrasi Jakarta Selatan, Senin (19/7/2010).
"Biaya paspor di sini memang Rp 270.000, rincian biaya terpampang di papan," katanya. Di papan informasi terpampang biaya pembuatan paspor biasa 48 halaman WNI perorangan, per buku, sebesar Rp 200.000. "Tambah biaya foto, biaya sidik jari, jadi Rp 270.000," kata seorang petugas imigrasi di kantor tersebut.
Pemohon paspor, lanjut Maulia, juga dapat mengajukan permohonan melalui internet dengan mengunjungi situs www.imigrasi.go.id jika tidak memiliki waktu untuk datang ke kantor imigrasi. Meskipun demikian, lama pembuatan paspor di Kantor Imigrasi Jakarta Selatan tidak sesuai dengan yang disampaikan Menteri Hukum dan HAM sebelumnya, yakni empat hari kerja.
"Kalau lamanya, 4-5 hari kerja. Paling cepat empat hari, kita di sini melayani sampai lewat jam kerja. Lewat jam 16.30," kata Maulia. Dia juga menyampaikan bahwa Kantor Imigrasi Jakarta Selatan telah memberi kemudahan bagi masyarakat yang ingin mengurus paspor. Salah satu kemudahan yang ditawarkan adalah dengan mengadakan call center, tempat masyarakat dapat bertanya melalui SMS ke 08118113456. "Langsung dibalas nanti sama petugas," kata Maulia.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.