Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pemerintah Belum Juga Menetapkan Biaya Haji

Kompas.com - 14/07/2010, 03:52 WIB

Jakarta, Kompas - Pemerintah belum juga bisa menetapkan biaya penyelenggaraan ibadah haji atau BPIH. Padahal, seharusnya BPIH sudah diputuskan dan diumumkan 15 Juni lalu. Karena belum adanya kepastian ini, jemaah haji tahun ini masih terkatung-katung. Mereka belum bisa melunasi biaya perjalanan haji.

”Masih ada hal-hal yang belum bisa dikomunikasikan. Kami usahakan bisa ditentukan seminggu ke depan ini,” ujar Menteri Agama Suryadharma Ali seusai rapat kabinet terbatas yang khusus membahas penyelenggaraan haji di Kantor Presiden, Jakarta, Selasa (13/7).

Karena BPIH belum ditetapkan, jemaah haji belum bisa melunasi biaya perjalanan ibadahnya. ”Jadi kami agak terkatung- katung juga,” ujar Emy Sodik, salah seorang anggota jemaah haji dari Cilegon, Banten.

Meski begitu, Suryadharma menjelaskan, ongkos perjalanan haji tahun ini turun dibandingkan dengan BPIH tahun 2009. Besaran penurunan itu, disebutkan Menteri Agama, minimum senilai 36 dollar AS. Pemerintah saat ini juga masih mengupayakan agar BPIH bisa diturunkan lebih banyak. Meskipun tak besar, penurunan itu dipandang cukup signifikan karena komponen biaya yang utama seperti pemondokan sebenarnya justru naik.

”Contohnya, untuk pemondokan, plafon pemerintah ditetapkan 3.000 riyal. Padahal, di lapangan, biaya pemondokan itu 3.100 riyal hingga 3.500 riyal,” ujarnya.

Menteri Perhubungan Freddy Numberi seusai rapat juga mengatakan, persiapan dari aspek perhubungan terus berjalan. Penerbangan jemaah haji disiapkan pemerintah dengan 24 pesawat dari maskapai Garuda Indonesia dan Arab Saudi.

Menteri Kesehatan Endang Rahayu Sedyaningsih mengatakan, Kementerian Kesehatan juga telah menyiapkan pengadaan vaksin dan mendistribusikannya ke semua daerah. (DAY)

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com