Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

KPK Tahan Putranefo

Kompas.com - 02/07/2010, 03:37 WIB

jakarta, kompas - Komisi Pemberantasan Korupsi menahan Presiden Direktur PT Masaro Radiokom Putranefo A Prayogo. Putranefo telah ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi pembangunan Sistem Komunikasi Radio Terpadu Kementerian Kehutanan tahun 2006-2007 sejak September 2009.

”Dalam rangka pengembangan penyidikan pengadaan SKRT (Sistem Komunikasi Radio Terpadu) di 300 lokasi, KPK melakukan upaya penahanan tersangka PAP (Putranevo A Prayogo) untuk 20 hari mendatang,” kata Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Johan Budi di Jakarta, Kamis (1/7).

Putranefo dititipkan di rumah tahanan Polres Metro Jakarta Pusat. Menurut Johan, dalam proyek pengadaan SKRT, Putranefo diduga telah memperkaya diri sendiri atau orang lain dan korporasi. Ia disangkakan melanggar Pasal 2 Ayat 1 dan atau Pasal 3 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 Ayat 1 KUHP.

Mengenai kerugian negara, KPK masih akan menghitung lebih lanjut. ”Penghitungan kerugian negara kasus SKRT masih berlanjut karena lokasinya banyak,” kata Johan.

Masih dicari

Selain Putranefo, KPK juga sudah menetapkan Anggoro Widjojo sebagai tersangka dalam perkara ini. Namun, Anggoro, yang juga kakak Anggodo Widjojo, hingga saat ini masih menjadi buron.

Dalam sidang di Pengadilan Khusus Tindak Pidana Korupsi, Senin (7/6), tiga mantan anggota Dewan didakwa menerima suap dari Anggoro terkait pengadaan SKRT. Ketiga orang tersebut adalah Azwar Chesputra dan Fahri Andi Leluasa dari Partai Golkar serta Hilman Indra dari Partai Bulan Bintang. (AIK)

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com