Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

DPR Didesak Secepatnya Menuntaskan RUU BPJS

Kompas.com - 23/06/2010, 04:31 WIB

Jakarta, Kompas - Berbeda dengan proses alokasi dana aspirasi yang berlangsung secepat kilat, anggota DPR membutuhkan waktu sangat lama untuk membahas Rancangan Undang-Undang tentang Badan Pelaksana Jaminan Sosial. Padahal, sejumlah kalangan mendesak Badan Legislasi DPR secepatnya menuntaskan pembahasan rancangan undang-undang itu.

Sekretaris Jenderal Organisasi Pekerja Seluruh Indonesia (OPSI) Timboel Siregar di Jakarta, Selasa (22/6), menyatakan prihatin dengan sikap fraksi-fraksi di DPR yang seolah tak antusias membahas RUU BPJS.

OPSI termasuk dalam Komite Aksi Jaminan Sosial yang terdiri dari 56 elemen buruh, masyarakat, dan mahasiswa.

Sudah lima tahun sejak Undang-Undang SJSN terbit, pemerintah tak kunjung melengkapi undang-undang itu dengan 10 peraturan pemerintah (PP) dan sembilan peraturan presiden yang diamanatkan. Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) pun semestinya sudah ditetapkan sejak 20 Oktober 2009.

Kementerian Keuangan saat ini tengah menyusun PP untuk jaminan pensiun, jaminan hari tua (JHT), dan jaminan kematian.

Adapun Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi menyiapkan PP tentang jaminan kecelakaan kerja (JKK). Namun, hingga kini belum ada kepastian tentang rancangan peraturan pemerintah tentang jaminan kesehatan (jamkes).

Sebelumnya, anggota Komisi IX DPR dari Fraksi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan, Surya Chandra, menuturkan, sikap pemerintah bertahan dengan pelaksanaan jaminan kesehatan masyarakat (jamkesmas). Padahal, jamkesmas justru melanggar UU SJSN dan harus diganti dengan program jaminan kesehatan yang komprehensif.

Pengamat asuransi Eko B Supriyanto berpendapat, jika Jamsostek, Asabri, Askes, dan Taspen bergabung sesuai draf RUU BPJS, akan terbentuk institusi asuransi yang kuat dan besar.

Dalam hal investasi, kata Eko, keberadaan institusi asuransi yang besar akan positif. Investasi dari institusi asuransi yang besar itu bisa membiayai anggaran belanja pemerintah melalui pembelian surat berharga negara.

Sementara itu, Ketua Umum Asosiasi Asuransi Jaminan Sosial Indonesia (AAJSI) Hotbonar Sinaga mengingatkan semua pihak agar tidak terjebak pada perdebatan bentuk badan hukum BPJS.

Menurut Hotbonar, yang juga Ketua Dewan Asuransi Indonesia tahun 2000-2005, hal terpenting saat ini adalah program jaminan sosial itu sendiri.

Pemerintah harus fokus menyiapkan petunjuk pelaksanaan jaminan pensiun, JHT, jaminan kematian, JKK, dan jamkes. Pemerintah dapat menjiplak regulasi lama yang terbukti mampu mengatur pelaksanaan jaminan sosial berbasis kontribusi peserta, seperti jaminan kecelakaan kerja dan jaminan hari tua yang diselenggarakan Jamsostek dan jaminan pensiun yang diselenggarakan Taspen dan Asabri.

”PP juga tidak perlu sebanyak amanat UU No 40/2004 asal isinya mencakup program yang diamanatkan,” ujar Hotbonar.(ham/faj)

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com