JAKARTA, KOMPAS.com — Menteri Komunikasi dan Informatika Tifatul Sembiring menegaskan, siapa pun pelaku adegan mesum dalam video asusila mirip artis Ariel, Luna Maya, dan Cut Tari bisa dijerat hukum. Pemerintah juga tak tinggal diam menyikapi penyebaran video yang sudah meresahkan tersebut.
Hal itu dikatakan Tifatul dalam Rapat Kerja dengan Komisi I, Rabu (16/6/2010) di Gedung DPR, Jakarta. "Kalau didalami, bisa dijerat UU ITE Nomor 11 Tahun 2008 atau UU Pornografi Nomor 44 Tahun 2008. Bahkan kalau terbukti, bisa juga kena tindak pidana," kata Tifatul.
Ia juga meminta internet service provider (ISP) ke depannya perlu mencegah agar tidak gegabah meloloskan konten-konten yang masuk daftar negatif. Untuk tiga video asusila mirip tiga artis yang beredar, kementeriannya terus melakukan penyelidikan. Berbagai data yang didapatkan sudah diserahkan ke pihak kepolisian.
"Video mirip tiga artis, yaitu Ariel, Luna Maya, Cut Tari, sebagai kementerian teknis sudah melakukan penyidikan ditemukan IP address-nya yang dilacak melalui file yang dikirim. Sudah dapat data di-upload ada tanggal, komputernya mana, dari mana. Selanjutnya, data diserahkan ke penegak hukum. Kepolisian sedang memeriksa dan mendalami. Memang harus dimulai dari tiga orang tersebut," ujar dia.
Tifatul mengakui, pihaknya mengalami kesulitan untuk meminimalisasi penyebarluasan video tersebut. Sebab, sudah banyak link yang memublikasikannya. "Sehingga sulit memblokirnya. Membuat link itu seperti virus. Beda kalau hanya di website, mudah untuk diblok," ujar Tifatul.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.