PALANGKARAYA, KOMPAS -
Pesaingnya, yaitu pasangan Achmad Amur-Baharudin H Lisa, hanya mendapat 385.825 suara (37,66 persen), Achmad Yuliansyah-Didik Salmijardi memperoleh 161,520 suara (15,75 persen), dan Yuandrias-Basuki meraih 43.997 suara (4,29 persen).
Penetapan kemenangan Teras-Diran ini dilakukan dalam rapat pleno penetapan, Selasa (15/6) di Hotel Luwansa, Palangkaraya.
Menjelang akhir pleno rekapitulasi itu, saksi pasangan Achmad Amur-Baharudin H Lisa meninggalkan ruangan setelah menyampaikan penolakan terhadap hasil Pilkada Kalteng.
Awaludin, salah seorang saksi pasangan itu, menyatakan indikasi pelanggaran selama pilkada telah merugikan pasangan mereka. Indikasi pelanggaran itu, antara lain, dugaan penggelembungan suara, kelebihan surat suara, dan minimnya masyarakat yang menyalurkan hak.
Hal sama dilakukan saksi pasangan Yuandrias-Basuki. Budi Prawira, saksi tersebut, menilai terjadi indikasi kecurangan. ”Kami anggap pilkada ini cacat hukum. Kami akan membawa ke proses hukum di MK (Mahkamah Konstitusi),” ucapnya.
Ketua KPU Kalteng Faridawaty mengatakan, meski hanya ditandatangani dua saksi, penetapan perolehan suara dinyatakan sah. Ketua Panitia Pengawas Pemilu Kalteng Barombon mengatakan, dilihat dari realitas pleno, dari sisi perhitungan suara dinyatakan benar dan sah.
Teras Narang, yang dihubungi melalui telepon, mengatakan, ”Saya minta ini jangan dipandang sebagai kemenangan Teras-Diran, tapi kemenangan rakyat Kalteng, tanpa membedakan status, suku, dan agama.”