Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Telaah Roy Suryo Belum Tentu Diterima

Kompas.com - 15/06/2010, 20:37 WIB

JAKARTA, KOMPAS.com — Kepala Divisi Humas Mabes Polri Irjen (Pol) Edward Aritonang mengatakan, penyidik Bareskrim Polri belum tentu menerima hasil telaah pakar telematika, Roy Suryo, terkait tiga video porno.

"Itu kan belum diterima sebagai suatu kesimpulan oleh Polri. Kan dicek dulu oleh kepolisian," ucap Edward di Mabes Polri, Selasa (15/6/2010).

Seperti diberitakan, Roy Suryo mengumumkan kepada publik bahwa tiga video berdurasi 2 menit 37 detik, 6 menit 54 detik, dan 8 menit yang beredar di internet bukan hasil rekayasa.

Politisi Demokrat itu dimintai keterangan oleh Polri sebagai ahli. "Jadi, insya Allah yang sekarang ini diduga oleh masyarakat adalah benar," ucap Roy di Mabes Polri.

Edward mengatakan, para pelaku yang terlibat dalam video tidak dapat dijerat Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi jika video itu dibuat sebelum UU Pornografi disahkan.

Seperti diketahui, Roy menyebut dua video itu dibuat tahun 2006, sedangkan video lain dibuat tahun 2007. "Kalau dibuat sebelum UU Pornografi disahkan, yah enggak (kena), dong. Tapi kan ini belum ada kesimpulan dari penyidik. Baru hasil analisis dia," ucap Edward Aritonang.

Edward menambahkan, "Tidak bisa juga kalau (video porno) dibuat koleksi pribadi. (Penyidik) tidak hanya melihat tahun (pembuatan). Banyak aspek. Tahunnya akan kami teliti. Kepentingannya juga akan kami teliti."

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
    Video rekomendasi
    Video lainnya


    Terkini Lainnya

    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    komentar di artikel lainnya
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Close Ads
    Bagikan artikel ini melalui
    Oke
    Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com