Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Yap! 14 Hari Libur Nasional pada 2011

Kompas.com - 15/06/2010, 14:23 WIB

JAKARTA, KOMPAS.com — Disaksikan Menko Kesra Agung Laksono; Menteri Agama Suryadharma Ali, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi EE Mangindaan, serta Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi yang diwakili Sekretaris Jenderal Harry Heriawan Saldi, Selasa (15/6/2010), menandatangani Keputusan Bersama Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2011. Terdapat 14 hari libur nasional dan 4 hari cuti bersama.

Agung Laksono mengatakan, jumlah hari libur nasional relatif tetap 14 hari dibanding tahun-tahun sebelumnya. Hanya, untuk cuti bersama sejak lima tahun terakhir cenderung menurun. "Jika tahun 2007 ada 6 hari cuti bersama, maka tahun 2008 turun menjadi 5 hari, 2009 sebanyak 4 hari, dan 2010 sebanyak 3 hari. Tahun 2011 cuti bersama hanya 4 hari," ujarnya.

Libur nasional 2011 tercatat sebagai berikut: 1 Januari (Tahun Baru Masehi), 3 Februari (Tahun Baru Imlek 2562), 15 Februari (Maulid Nabi Muhammad SAW), 5 Maret (Hari Raya Nyepi Tahun Baru Saka 1933), 22 April (Wafat Yesus Kristus), 17 Mei (Hari Raya Waisak Tahun 2555), 2 Juni (Kenaikan Yesus Kristus), 29 Juni (Isra/Miraj Nabi Muhammad SAW), 17 Agustus (Hari Kemerdekaan RI), 30-31 Agustus (Idul Fitri 1 dan 2 Syawal 1432 Hijriah), 6 November (Idul Adha 1432 Hijriah), 27 November (Tahun Baru 1433 Hijriah), dan 25 Desember (Hari Raya Natal).

Sedangkan tanggal 29 Agustus ditetapkan sebagai cuti bersama Idul Fitri 1 Syawal 1432 Hijriah, 1-2 September cuti bersama Idul Fitri 1 Syawal 1432 Hijriah, dan 26 Desember cuti bersama Hari Raya Natal.

Menurut Agung Laksono, hari libur dan cuti bersama ditetapkan dalam rangka efisiensi dan efektivitas hari kerja serta menjadi pedoman bagi instansi pemerintah dan swasta sehingga dapat meningkatkan efektivitas dan produktivitas kerja.

Unit kerja/satuan organisasi yang berfungsi memberikan pelayanan langsung kepada masyarakat di tingkat pusat dan daerah yang mencakup kepentingan masyarakat luas, seperti rumah sakit/puskesmas, unit kerja yang memberikan telekomunikasi, listrik, air minum, pemadam kebakaran, keamanan dan ketertiban, perbankan, perhubungan, dan unit kerja pelayanan lain yang sejenis, agar mengatur penugasan pegawai, karyawan, dan pekerja pada hari libur nasional dan cuti bersama, yang ditetapkan sesuai dengan peraturan perundang-undangan, ungkap Menko Kesra.

Cuti bersama mengurangi hak cuti tahunan pegawai, karyawan, dan pekerja sesuai dengan peraturan perundang-undangan dan ketentuan yang berlaku pada setiap instansi/lembaga/perusahaan.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Ratusan Bidan Pendidik Tuntut Kejelasan, Lulus Tes PPPK tapi Dibatalkan

Ratusan Bidan Pendidik Tuntut Kejelasan, Lulus Tes PPPK tapi Dibatalkan

Nasional
Surya Paloh Ungkap Alasan Nasdem Tak Jadi Oposisi Pemerintahan Prabowo

Surya Paloh Ungkap Alasan Nasdem Tak Jadi Oposisi Pemerintahan Prabowo

Nasional
Golkar: Belum Ada Pernyataan Resmi Pak Jokowi Keluar dari PDI-P, Kami Enggak Mau 'Ge-er'

Golkar: Belum Ada Pernyataan Resmi Pak Jokowi Keluar dari PDI-P, Kami Enggak Mau "Ge-er"

Nasional
Politeknik KP Sidoarjo Buka Pendaftaran, Kuota Masyarakat Umum 80 Persen

Politeknik KP Sidoarjo Buka Pendaftaran, Kuota Masyarakat Umum 80 Persen

Nasional
Surya Paloh: Nasdem Dukung Pemerintahan Prabowo-Gibran

Surya Paloh: Nasdem Dukung Pemerintahan Prabowo-Gibran

Nasional
Kenaikan Pangkat TNI: 8 Perwira Pecah Bintang, Kabais Resmi Berpangkat Letjen

Kenaikan Pangkat TNI: 8 Perwira Pecah Bintang, Kabais Resmi Berpangkat Letjen

Nasional
JK Nilai Konflik Papua terjadi karena Pemerintah Dianggap Ingin 'Merampok'

JK Nilai Konflik Papua terjadi karena Pemerintah Dianggap Ingin "Merampok"

Nasional
Biasa Koordinasi dengan PPATK, Dewas Nilai Laporan Wakil Ketua KPK Aneh

Biasa Koordinasi dengan PPATK, Dewas Nilai Laporan Wakil Ketua KPK Aneh

Nasional
Kementerian KP Luncurkan Pilot Project Budi Daya Udang Tradisional Plus di Sulsel

Kementerian KP Luncurkan Pilot Project Budi Daya Udang Tradisional Plus di Sulsel

Nasional
Soal PDI-P Tak Hadiri Penetapan Prabowo-Gibran, Djarot Bilang Tidak Tahu

Soal PDI-P Tak Hadiri Penetapan Prabowo-Gibran, Djarot Bilang Tidak Tahu

Nasional
Rencana Revisi, DPR Ingin Sirekap dan Digitalisasi Pemilu Diatur UU

Rencana Revisi, DPR Ingin Sirekap dan Digitalisasi Pemilu Diatur UU

Nasional
BKKBN Minta Bocah 7 Tahun Sudah Tunangan Tak Dianggap Biasa

BKKBN Minta Bocah 7 Tahun Sudah Tunangan Tak Dianggap Biasa

Nasional
Terungkap di Sidang, Biaya Ultah Cucu SYL Di-“reimburse” ke Kementan

Terungkap di Sidang, Biaya Ultah Cucu SYL Di-“reimburse” ke Kementan

Nasional
Tanggapi Jokowi, Djarot PDI-P: Konstitusi Dilanggar dan Direkayasa, Kekaderannya Patut Diragukan

Tanggapi Jokowi, Djarot PDI-P: Konstitusi Dilanggar dan Direkayasa, Kekaderannya Patut Diragukan

Nasional
Polri Akan Gelar Operasi Puri Agung 2024, Kawal World Water Forum Ke-10 di Bali

Polri Akan Gelar Operasi Puri Agung 2024, Kawal World Water Forum Ke-10 di Bali

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com