JAKARTA, KOMPAS.com — Disaksikan Menko Kesra Agung Laksono; Menteri Agama Suryadharma Ali, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi EE Mangindaan, serta Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi yang diwakili Sekretaris Jenderal Harry Heriawan Saldi, Selasa (15/6/2010), menandatangani Keputusan Bersama Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2011. Terdapat 14 hari libur nasional dan 4 hari cuti bersama.
Agung Laksono mengatakan, jumlah hari libur nasional relatif tetap 14 hari dibanding tahun-tahun sebelumnya. Hanya, untuk cuti bersama sejak lima tahun terakhir cenderung menurun. "Jika tahun 2007 ada 6 hari cuti bersama, maka tahun 2008 turun menjadi 5 hari, 2009 sebanyak 4 hari, dan 2010 sebanyak 3 hari. Tahun 2011 cuti bersama hanya 4 hari," ujarnya.
Libur nasional 2011 tercatat sebagai berikut: 1 Januari (Tahun Baru Masehi), 3 Februari (Tahun Baru Imlek 2562), 15 Februari (Maulid Nabi Muhammad SAW), 5 Maret (Hari Raya Nyepi Tahun Baru Saka 1933), 22 April (Wafat Yesus Kristus), 17 Mei (Hari Raya Waisak Tahun 2555), 2 Juni (Kenaikan Yesus Kristus), 29 Juni (Isra/Miraj Nabi Muhammad SAW), 17 Agustus (Hari Kemerdekaan RI), 30-31 Agustus (Idul Fitri 1 dan 2 Syawal 1432 Hijriah), 6 November (Idul Adha 1432 Hijriah), 27 November (Tahun Baru 1433 Hijriah), dan 25 Desember (Hari Raya Natal).
Sedangkan tanggal 29 Agustus ditetapkan sebagai cuti bersama Idul Fitri 1 Syawal 1432 Hijriah, 1-2 September cuti bersama Idul Fitri 1 Syawal 1432 Hijriah, dan 26 Desember cuti bersama Hari Raya Natal.
Menurut Agung Laksono, hari libur dan cuti bersama ditetapkan dalam rangka efisiensi dan efektivitas hari kerja serta menjadi pedoman bagi instansi pemerintah dan swasta sehingga dapat meningkatkan efektivitas dan produktivitas kerja.
Unit kerja/satuan organisasi yang berfungsi memberikan pelayanan langsung kepada masyarakat di tingkat pusat dan daerah yang mencakup kepentingan masyarakat luas, seperti rumah sakit/puskesmas, unit kerja yang memberikan telekomunikasi, listrik, air minum, pemadam kebakaran, keamanan dan ketertiban, perbankan, perhubungan, dan unit kerja pelayanan lain yang sejenis, agar mengatur penugasan pegawai, karyawan, dan pekerja pada hari libur nasional dan cuti bersama, yang ditetapkan sesuai dengan peraturan perundang-undangan, ungkap Menko Kesra.
Cuti bersama mengurangi hak cuti tahunan pegawai, karyawan, dan pekerja sesuai dengan peraturan perundang-undangan dan ketentuan yang berlaku pada setiap instansi/lembaga/perusahaan.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.