Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kontroversi Kasus Bibit-Chandra

Kompas.com - 15/06/2010, 08:06 WIB

Oleh: Adnan Buyung Nasution *

KOMPAS.com -Lakon cicak-buaya yang dipicu sikap reaksioner seorang petinggi Polri telah bergulir menjadi isu besar. Ketika dua pemimpin Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan, muncul dugaan keras adanya rekayasa dan indikasi serangan balik koruptor (corruptor fights back).

Jutaan orang sontak bereaksi lewat jejaring sosial di dunia maya untuk memberikan dukungan kepada dua pemimpin KPK. Perkembangan itu kemudian direspons Presiden dengan membentuk Tim Independen Verifikasi Fakta dan Proses Hukum atas Kasus Chandra M Hamzah dan Bibit Samad Rianto (Tim 8).

Bulan Juni ini, genap satu tahun sejak drama cicak-buaya bermula. Tarik-menarik antara kekuatan reformis dan mafia hukum semakin kuat. Sementara itu, pemerintah terkesan mengambil sikap suam-suam kuku dan kurang memiliki sensitivitas pada rasa keadilan masyarakat. Nasib Bibit-Chandra yang terus digantung adalah salah satu buktinya.

Dalam tulisan ini saya berupaya untuk melakukan suatu refleksi kritis terhadap proses hukum kasus Bibit-Chandra. Hal ini saya anggap perlu dilakukan untuk melacak akar persoalan sesungguhnya agar kita mampu melihat secara lebih jernih segala macam kontroversi yang jadi permasalahan dalam kasus ini. Upaya ini juga perlu sebagai kontribusi untuk ikut mencerahkan dan mencerdaskan kehidupan berbangsa dan bernegara.

Tim 8 dan Presiden Tim 8 hanya diberikan waktu tugas selama 14 (empat belas) hari kerja untuk melaksanakan satu misi yang amat berat. Tugas pertama yang dijalankan oleh seluruh anggota Tim 8 adalah hadir di Mahkamah Konstitusi untuk mendengarkan rekaman Anggodo cs. Selepas itu, Tim 8 langsung mendatangi Kapolri untuk mengupayakan pembebasan Bibit-Chandra. Selanjutnya, Tim 8 mempelajari berkas dan dokumen serta meminta keterangan dari sejumlah pihak terkait. Setelah waktu tugas itu berakhir, Tim 8 menyerahkan laporan akhir yang dilengkapi dengan sejumlah kesimpulan dan rekomendasi bagi Presiden. Dalam kesimpulan pokoknya, Tim 8 menyatakan tidak terdapat cukup bukti untuk meneruskan perkara ke pengadilan. Atas dasar itu, Tim 8 merekomendasikan kepada Presiden agar proses hukum terhadap dua pemimpin KPK sebaiknya dihentikan.

Setelah mempelajari laporan Tim 8, Presiden menyampaikan agar terhadap kasus Bibit-Chandra sebaiknya dilakukan penyelesaian di luar pengadilan (out of court settlement). Meski demikian, Presiden ternyata tidak sepenuhnya bersepakat dengan laporan Tim 8. Di satu sisi Presiden setuju perkara dihentikan atau tidak dilanjutkan ke pengadilan, tetapi disisi lain Presiden rupanya juga menyetujui kesimpulan Kepolisian dan Kejaksaan yang menyatakan bahwa kasus Bibit-Chandra telah cukup bukti.

Dalam latar seperti itu, Kejaksaan terus didesak untuk segera merespons perkembangan dan mengambil langkah hukum secara cepat. Jaksa Agung tak kunjung mendapatkan sinyal dari eksekutif untuk mengesampingkan perkara demi kepentingan umum (deponeering). Padahal, deponeering sebagai pelaksanaan asas oportunitas hanya dapat dilakukan oleh Jaksa Agung setelah memerhatikan saran dan pendapat dari badan-badan kekuasaan negara yang mempunyai hubungan dengan masalah tersebut (Penjelasan Pasal 35 (c), UU Nomor 16 Tahun 2004).

Ketidakpaduan sikap Presiden yang tidak meneruskan perkara ke pengadilan atau out of court settlement dengan bukti yang dianggap sudah cukup oleh Kepolisian dan Kejaksaan adalah kontroversi pertama dalam penyelesaian kasus Bibit-Chandra. Hal itu kemudian diperparah oleh ketidaktegasan Presiden yang juga turut mendorong kontroversi berikutnya, yaitu terbitnya surat keputusan penghentian penuntutan (SKPP) yang menggunakan alasan sosiologis sebagai dasarnya.

Padahal jika benar Presiden sepakat dengan Tim 8 bahwa tidak cukup bukti, maka SKPP yang dikeluarkan Kejaksaan harus berdasarkan alasan hukum yaitu antara lain tidak cukup bukti, bukan alasan sosiologis yang tidak ada dasar hukumnya. SKPP sesat itulah yang menjadi akar hambatan penyelesaian kasus Bibit-Chandra hingga kini.

Halaman:
Baca tentang
    Video rekomendasi
    Video lainnya


    Terkini Lainnya

    Polri Lanjutkan Tugas Satgas Pengamanan untuk Prabowo

    Polri Lanjutkan Tugas Satgas Pengamanan untuk Prabowo

    Nasional
    Menhan AS Telepon Prabowo Usai Penetapan KPU, Sampaikan Pesan Biden dan Apresiasi Bantuan Udara di Gaza

    Menhan AS Telepon Prabowo Usai Penetapan KPU, Sampaikan Pesan Biden dan Apresiasi Bantuan Udara di Gaza

    Nasional
    Terima Nasdem, Prabowo: Surya Paloh Termasuk yang Paling Pertama Beri Selamat

    Terima Nasdem, Prabowo: Surya Paloh Termasuk yang Paling Pertama Beri Selamat

    Nasional
    Partai Pendukung Prabowo-Gibran Syukuran Mei 2024, Nasdem dan PKB Diundang

    Partai Pendukung Prabowo-Gibran Syukuran Mei 2024, Nasdem dan PKB Diundang

    Nasional
    MKMK: Hakim MK Guntur Hamzah Tak Terbukti Langgar Etik

    MKMK: Hakim MK Guntur Hamzah Tak Terbukti Langgar Etik

    Nasional
    Ratusan Bidan Pendidik Tuntut Kejelasan, Lulus Tes PPPK tapi Dibatalkan

    Ratusan Bidan Pendidik Tuntut Kejelasan, Lulus Tes PPPK tapi Dibatalkan

    Nasional
    Surya Paloh Ungkap Alasan Nasdem Tak Jadi Oposisi Pemerintahan Prabowo

    Surya Paloh Ungkap Alasan Nasdem Tak Jadi Oposisi Pemerintahan Prabowo

    Nasional
    Golkar: Belum Ada Pernyataan Resmi Pak Jokowi Keluar dari PDI-P, Kami Enggak Mau 'Ge-er'

    Golkar: Belum Ada Pernyataan Resmi Pak Jokowi Keluar dari PDI-P, Kami Enggak Mau "Ge-er"

    Nasional
    Politeknik KP Sidoarjo Buka Pendaftaran, Kuota Masyarakat Umum 80 Persen

    Politeknik KP Sidoarjo Buka Pendaftaran, Kuota Masyarakat Umum 80 Persen

    Nasional
    Surya Paloh: Nasdem Dukung Pemerintahan Prabowo-Gibran

    Surya Paloh: Nasdem Dukung Pemerintahan Prabowo-Gibran

    Nasional
    Kenaikan Pangkat TNI: 8 Perwira Pecah Bintang, Kabais Resmi Berpangkat Letjen

    Kenaikan Pangkat TNI: 8 Perwira Pecah Bintang, Kabais Resmi Berpangkat Letjen

    Nasional
    JK Nilai Konflik Papua terjadi karena Pemerintah Dianggap Ingin 'Merampok'

    JK Nilai Konflik Papua terjadi karena Pemerintah Dianggap Ingin "Merampok"

    Nasional
    Biasa Koordinasi dengan PPATK, Dewas Nilai Laporan Wakil Ketua KPK Aneh

    Biasa Koordinasi dengan PPATK, Dewas Nilai Laporan Wakil Ketua KPK Aneh

    Nasional
    Kementerian KP Luncurkan Pilot Project Budi Daya Udang Tradisional Plus di Sulsel

    Kementerian KP Luncurkan Pilot Project Budi Daya Udang Tradisional Plus di Sulsel

    Nasional
    Soal PDI-P Tak Hadiri Penetapan Prabowo-Gibran, Djarot Bilang Tidak Tahu

    Soal PDI-P Tak Hadiri Penetapan Prabowo-Gibran, Djarot Bilang Tidak Tahu

    Nasional
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    komentar di artikel lainnya
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Close Ads
    Bagikan artikel ini melalui
    Oke
    Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com