Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pakar: MA Harus Tolak PK Kejagung

Kompas.com - 13/06/2010, 14:14 WIB

JAKARTA, KOMPAS.com — Pakar hukum pidana dari Universitas Indonesia, Rudy Satrio, menyatakan Mahkamah Agung harus menolak permohonan peninjauan kembali (PK) surat ketetapan penghentian penuntutan (SKPP) Bibit Samad Rianto dan Chandra M Hamzah dari Kejaksaan Agung.

"Pasalnya sesuai aturan hukum yang berlaku (seperti Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana/KUHAP) tidak dikenal praperadilan bisa di-PK-kan," katanya di Jakarta, Minggu (13/6/2010).

Sebelumnya, Kejagung memutuskan mengambil langkah pengajuan PK atas ditolaknya banding kejaksaan terkait SKPP Bibit dan Chandra yang diajukan oleh Anggodo Widjojo, yang merupakan adik kandung dari tersangka dugaan korupsi pada Sistem Komunikasi Radio Terpadu, Anggoro Widjojo.

Terkait dengan Kejagung yang memanfaatkan celah Pasal 263 KUHAP untuk mengajukan PK atas SKPP Bibit-Chandra itu, Rudy Satrio mengatakan, pasal tersebut sudah berisikan materi, bukan membahas soal praperadilan. "Kejagung tidak bisa menggunakan Pasal 263 KUHAP," katanya menegaskan.

Bunyi Pasal 263 KUHAP pada Ayat (1) adalah, "Terhadap putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap, kecuali putusan bebas atau lepas dari segala tuntutan hukum, terpidana atau ahli warisnya dapat mengajukan permintaan peninjauan kembali kepada Mahkamah Agung".

Begitu pula, di dalam Undang-Undang MA juga disebutkan perkara praperadilan hanya sampai di tingkat banding atau tidak bisa diajukan melalui kasasi atau peninjauan kembali.

Rudy Satrio berpikiran Kejagung lebih baik mengajukan SKPP kedua kalinya ketimbang menggunakan pengajuan PK ke MA. "Kejagung bisa mengambil langkah SKPP kedua kalinya dengan alasan ada bukti baru," katanya menerangkan.

Sebaliknya, Indonesia Corruption Watch (ICW) mengharapkan Mahkamah Agung mengabulkan permohonan PK yang diajukan oleh kejaksaan atas SKPP Bibit dan Chandra. "Seharusnya MA mengabulkan permohonan peninjauan kembali atas SKPP Bibit dan Chandra," kata peneliti ICW, Emerson F Yuntho.

Emerson menyebutkan mengabulkan permohonan PK itu sekaligus menyelamatkan keberadaan KPK yang saat ini terus-menerus dirongrong dengan sejumlah kasus.

Dikatakan, memang secara ketentuan hukum, PK atas praperadilan itu tidak dikenal, tetapi demi kepentingan umum harus diperhatikan juga. "Aspek hukum, kan, sudah jelas, yakni keadilan dan kepastian hukum," katanya.       Idealnya, menurut dia, Kejagung mengambil langkah deponeering atau mengesampingkan perkara demi kepentingan umum, bukannya dengan mengambil langkah SKPP kembali. "Saya sendiri tidak respons dengan langkah Kejagung yang menggunakan SKPP itu," katanya.       Kejaksaan Agung menyatakan pekan depan akan mengirim memori PK ke Mahkamah Agung terkait dengan SKPP unsur pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi, Bibit Samad Rianto dan Chandra M. Hamzah. "Hari ini kami membahas untuk penyiapan memori PK. Insya Allah pekan depan akan diselesaikan dan dikirimkan ke MA," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Didiek Darmanto di Jakarta, Jumat (11/6/2010).       Kapuspenkum menegaskan, pintu untuk mengajukan PK itu menggunakan Pasal 263 KUHAP yang menyebutkan PK itu berdasarkan tiga syarat, yaitu novum (keadaan baru), ada keputusan yang saling bertentangan, dan kekhilafan hakim. "Kami punya opsi, tetapi itu 'rahasia perusahaan'," katanya.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
    Video rekomendasi
    Video lainnya


    Terkini Lainnya

    Sudirman Said Beberkan Alasan Tokoh Pengusung Anies Tak Ajukan 'Amicus Curiae' seperti Megawati

    Sudirman Said Beberkan Alasan Tokoh Pengusung Anies Tak Ajukan "Amicus Curiae" seperti Megawati

    Nasional
    Soal Peluang Anies Maju Pilkada DKI, Sudirman Said: Prabowo Kalah 'Nyapres' Tidak Jadi Gubernur Jabar

    Soal Peluang Anies Maju Pilkada DKI, Sudirman Said: Prabowo Kalah "Nyapres" Tidak Jadi Gubernur Jabar

    Nasional
    Beda Sikap PSI: Dulu Tolak Proporsional Tertutup, Kini Harap Berlaku di Pemilu 2029

    Beda Sikap PSI: Dulu Tolak Proporsional Tertutup, Kini Harap Berlaku di Pemilu 2029

    Nasional
    Banjir “Amicus Curiae”, Akankah Lahir “Pahlawan” Pengadilan?

    Banjir “Amicus Curiae”, Akankah Lahir “Pahlawan” Pengadilan?

    Nasional
    Tanggal 22 April 2024 Memperingati Hari Apa?

    Tanggal 22 April 2024 Memperingati Hari Apa?

    Nasional
    TNI Tembak 2 Anggota OPM yang Serang Pos Prajurit di Paro Nduga, tapi Berhasil Melarikan Diri

    TNI Tembak 2 Anggota OPM yang Serang Pos Prajurit di Paro Nduga, tapi Berhasil Melarikan Diri

    Nasional
    Sebut Jaksa TI Tak Punya Mercy, KPK: Foto di Rumah Tetangga

    Sebut Jaksa TI Tak Punya Mercy, KPK: Foto di Rumah Tetangga

    Nasional
    Kasus Korupsi Timah, Kejagung Dalami Kepemilikan Jet Pribadi Harvey Moeis

    Kasus Korupsi Timah, Kejagung Dalami Kepemilikan Jet Pribadi Harvey Moeis

    Nasional
    Prabowo Minta Pendukung Tak Gelar Aksi saat MK Bacakan Putusan Sengketa Pilpres 2024

    Prabowo Minta Pendukung Tak Gelar Aksi saat MK Bacakan Putusan Sengketa Pilpres 2024

    Nasional
    Demokrat Sampaikan Kriteria Kadernya yang Bakal Masuk Kabinet Mendatang

    Demokrat Sampaikan Kriteria Kadernya yang Bakal Masuk Kabinet Mendatang

    Nasional
    Antam Fokus Eksplorasi 3 Komoditas, Pengeluaran Preliminary Unaudited  Capai Rp 17,43 Miliar

    Antam Fokus Eksplorasi 3 Komoditas, Pengeluaran Preliminary Unaudited Capai Rp 17,43 Miliar

    Nasional
    KPK Akan Panggil Kembali Gus Muhdlor sebagai Tersangka Pekan Depan

    KPK Akan Panggil Kembali Gus Muhdlor sebagai Tersangka Pekan Depan

    Nasional
    Gibran Dikabarkan Ada di Jakarta Hari Ini, TKN: Agenda Pribadi

    Gibran Dikabarkan Ada di Jakarta Hari Ini, TKN: Agenda Pribadi

    Nasional
    Unjuk Rasa di Patung Kuda Diwarnai Lempar Batu, TKN Minta Pendukung Patuhi Imbauan Prabowo

    Unjuk Rasa di Patung Kuda Diwarnai Lempar Batu, TKN Minta Pendukung Patuhi Imbauan Prabowo

    Nasional
    Pemerintahan Baru Indonesia dan Harapan Perdamaian Rusia-Ukraina

    Pemerintahan Baru Indonesia dan Harapan Perdamaian Rusia-Ukraina

    Nasional
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    komentar di artikel lainnya
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Close Ads
    Bagikan artikel ini melalui
    Oke
    Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com