Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Bibit-Chandra Harus Nonaktif

Kompas.com - 11/06/2010, 16:23 WIB

JAKARTA, KOMPAS.com — Keputusan Jaksa Agung Hendarman Supandji mengambil langkah pengajuan Peninjauan Kembali (PK) atas kasus dua pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Bibit Samad Rianto dan Chandra M Hamzah, membawa implikasi pada status keduanya di lembaga antikorupsi tersebut.

Anggota Komisi III, Gayus Lumbuun, mengatakan, pengajuan PK mengaktifkan kembali status keduanya sebagai tersangka. Dengan status tersebut, dikatakannya, UU mengatur pimpinan KPK yang berstatus tersangka harus dinonaktifkan dari jabatannya.

"Undang-undang mengatur, status pimpinan yang tersangka itu harus nonaktif. Ini bukan perkara harus ditentukan oleh Jaksa Agung atau Presiden, tapi undang-undang yang mengatur harus nonaktif," kata Gayus, dalam diskusi "Mencari Figur Ideal Pimpinan KPK", Jumat (11/6/2010) di Gedung DPR, Jakarta.

Jaksa Agung, lanjutnya, harus konsisten dengan langkah yang diambilnya dan tak menggantung posisi pimpinan KPK. "Status Bibit-Chandra, Jaksa Agung harus menentukan sikap. Jangan menyandera KPK, jadi pimpinan tapi tidak punya kewenangan apa-apa. Kalau tidak, berarti kita tidak mau menggunakan rule of law, tapi rule of man by using law, entah itu oleh Jaksa Agung atau siapa pun juga," tegasnya.

Gayus sendiri berpendapat, pengajuan PK oleh Jaksa Agung tak sesuai aturan perundang-undangan. Ia berpandangan, seharusnya Jaksa Agung melakukan deponeering untuk benar-benar menuntaskan kasus tersebut. PK tidak bisa diajukan oleh Jaksa Agung, tetapi oleh terpidana atau ahli warisnya.

Upaya hukum luar biasa itu, jelas Gayus, juga tak bisa dilakukan untuk kasus praperadilan. "PK itu untuk kasus pemidanaan dan sudah berkekuatan hukum tetap. Jangankan PK, kasasi saja tidak bisa. Hukum acara tidak ada yang di-appeal sampai ke PK," kata anggota Fraksi PDI Perjuangan ini.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
    Video rekomendasi
    Video lainnya


    Terkini Lainnya

    Tok! Kasasi KPK Kabul, Eltinus Omaleng Dihukum 2 Tahun Penjara

    Tok! Kasasi KPK Kabul, Eltinus Omaleng Dihukum 2 Tahun Penjara

    Nasional
    Penetapan Prabowo di KPU: Mesra dengan Anies hingga Malu-malu Titiek Jadi Ibu Negara

    Penetapan Prabowo di KPU: Mesra dengan Anies hingga Malu-malu Titiek Jadi Ibu Negara

    Nasional
    Gibran Bertemu Ma'ruf Amin, Saat Wapres Termuda Sowan ke yang Paling Tua

    Gibran Bertemu Ma'ruf Amin, Saat Wapres Termuda Sowan ke yang Paling Tua

    Nasional
    Anies Dinilai Masih Berpeluang Maju Pilkada Jakarta, Mungkin Diusung Nasdem dan PKB

    Anies Dinilai Masih Berpeluang Maju Pilkada Jakarta, Mungkin Diusung Nasdem dan PKB

    Nasional
    Petuah Jokowi-Ma'ruf ke Prabowo-Gibran, Minta Langsung Kerja Usai Dilantik

    Petuah Jokowi-Ma'ruf ke Prabowo-Gibran, Minta Langsung Kerja Usai Dilantik

    Nasional
    Kejagung Periksa 3 Saksi Terkait Kasus Korupsi Timah, Salah Satunya Pihak ESDM

    Kejagung Periksa 3 Saksi Terkait Kasus Korupsi Timah, Salah Satunya Pihak ESDM

    Nasional
    Tak Dukung Anies Maju Pilkada Jakarta, PKS Dinilai Ogah Jadi “Ban Serep” Lagi

    Tak Dukung Anies Maju Pilkada Jakarta, PKS Dinilai Ogah Jadi “Ban Serep” Lagi

    Nasional
    2 Prajurit Tersambar Petir di Mabes TNI, 1 Meninggal Dunia

    2 Prajurit Tersambar Petir di Mabes TNI, 1 Meninggal Dunia

    Nasional
    Usung Perubahan Saat Pilpres, PKB-Nasdem-PKS Kini Beri Sinyal Bakal Gabung Koalisi Prabowo

    Usung Perubahan Saat Pilpres, PKB-Nasdem-PKS Kini Beri Sinyal Bakal Gabung Koalisi Prabowo

    Nasional
    [POPULER NASIONAL] Anies-Muhaimin Hadir Penetapan Presiden-Wapres Terpilih Prabowo-Gibran | Mooryati Soedibjo Tutup Usia

    [POPULER NASIONAL] Anies-Muhaimin Hadir Penetapan Presiden-Wapres Terpilih Prabowo-Gibran | Mooryati Soedibjo Tutup Usia

    Nasional
    Sejarah Hari Posyandu Nasional 29 April

    Sejarah Hari Posyandu Nasional 29 April

    Nasional
    Tanggal 27 April 2024 Memperingati Hari Apa?

    Tanggal 27 April 2024 Memperingati Hari Apa?

    Nasional
    Wakil Ketua KPK Dinilai Punya Motif Buruk Laporkan Anggota Dewas

    Wakil Ketua KPK Dinilai Punya Motif Buruk Laporkan Anggota Dewas

    Nasional
    Jokowi Ungkap Kematian akibat Stroke, Jantung dan Kanker di RI Capai Ratusan Ribu Kasus Per Tahun

    Jokowi Ungkap Kematian akibat Stroke, Jantung dan Kanker di RI Capai Ratusan Ribu Kasus Per Tahun

    Nasional
    Temui Jokowi, Prabowo dan Gibran Tinggalkan Istana Setelah 2 Jam

    Temui Jokowi, Prabowo dan Gibran Tinggalkan Istana Setelah 2 Jam

    Nasional
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    komentar di artikel lainnya
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Close Ads
    Bagikan artikel ini melalui
    Oke
    Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com