Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pansel Tak Cari Pengganti Bibit-Chandra

Kompas.com - 11/06/2010, 14:20 WIB

JAKARTA, KOMPAS.com — Panitia Seleksi Calon Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tidak akan mencari pengganti Wakil Ketua KPK Bibit Samad Rianto dan Chandra Marta Hamzah meski kasus hukum keduanya kembali bergulir.

"Pak Bibit dan Pak Chandra sebagai pimpinan KPK sampai hari ini masih berlaku. Jadi, tidak mungkin kami mencari pengganti," kata Ketua Panitia Seleksi Calon Pimpinan KPK Patrialis Akbar ketika ditemui di sekretariat Panitia Seleksi di gedung Kementerian Hukum dan HAM, Jakarta, Jumat (11/6/2010).

Patrialis menegaskan, Panitia Seleksi tetap pada rencana awal, yaitu mencari satu orang pimpinan KPK, sesuai rekomendasi Dewan Perwakilan Rakyat (DPR).

Kejaksaan Agung memutuskan untuk mengajukan peninjauan kembali (PK) ke Mahkamah Agung atas putusan pengadilan yang membatalkan penghentian penuntutan kasus dugaan pemerasan yang diduga melibatkan Bibit dan Chandra.

Menurut Patrialis, hal itu menunjukkan niat penegak hukum dan pemerintah untuk tidak melimpahkan kasus Bibit dan Chandra ke pengadilan.

"Jadi, tidak ada satu pun alasan untuk kami memberhentikan (Bibit dan Chandra)," kata Patrialis.

Secara terpisah, Wakil Ketua KPK M Jasin mengatakan, Bibit dan Chandra tidak lagi menandatangani semua surat yang berisi kebijakan atau keputusan pimpinan komisi itu setelah kasus dugaan pemerasan yang dituduhkan kepada mereka bergulir kembali.

"Pak Bibit dan Pak Chandra tetap melaksanakan tugas, tetapi hal-hal penting yang berkaitan dengan penandatanganan semua surat dilakukan oleh kami berdua, yakni saya dan Pak Haryono," kata Jasin dalam pernyataan resmi di Jakarta.

Jasin menjelaskan bahwa hal itu disepakati oleh keempat unsur pimpinan KPK. Kebijakan itu diambil demi menjaga legalitas setiap keputusan KPK.

Meski tidak menandatangani semua surat, kata dia, Bibit dan Chandra tetap terlibat dalam setiap rapat pimpinan.

Halaman:
Baca tentang
    Video rekomendasi
    Video lainnya


    Terkini Lainnya

    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    komentar di artikel lainnya
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Close Ads
    Bagikan artikel ini melalui
    Oke
    Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com