JAKARTA, KOMPAS.com — Menurut Ketua Masyarakat Pemantau Peradilan Indonesia Hasril Hertanto, berkas perkara Bibit-Chandra sebaiknya dilimpahkan ke pengadilan. Seperti diberitakan, kedua pimpinan KPK tersebut disangka melakukan penyalahgunaan wewenang dan upaya pemerasan terkait kasus korupsi Sistem Komunikasi Radio Terpadu di Departemen Kehutanan (sekarang Kementerian Kehutanan) dengan tersangka Anggoro Widjojo.
"Dengan demikian, bisa jelas apakah perbuatan (penyalahgunaan wewenang dan upaya pemerasan) benar-benar dilakukan atau tidak. Jika masuk ke pengadilan, dan divonis bebas, maka kasus ini sudah tidak bisa diapa-apain lagi," ujar Hasril ketika dihubungi Kompas.com, Jumat (11/6/2010) di Jakarta.
Selain itu, lanjut Hasril, pengadilan juga dapat mengungkap siapa yang sebenarnya berada di balik kasus ini. Walau demikian, Hasril mengakui bahwa langkah pengajuan berkas ke persidangan tetap saja mengandung risiko keberpihakan. "Maka dari itu, kami berharap hakim yang menangani kasus ini jujur dan obyektif," tambahnya.
Hasril mengatakan, sikap Kejaksaan Agung yang mengambil langkah hukum peninjauan kembali terkait kasus Bibit dan Chandra seolah mempermainkan publik. Dia juga mengatakan, Kejagung tidak dapat memenuhi persyaratan pengajuan PK.
"Jika dikatakan putusan hakim memperlihatkan suatu kekhilafan, maka saya tidak melihat hal tersebut. Dalam putusannya, terlihat sangat formalitas pemeriksaannya. Hakim hanya melihat tidak terpenuhinya syarat-syarat SKPP. Dalam SKPP memang tidak ada alasan sosiologis. Kalau deponeering (mengesampingkan kasus Bibit-Chandra demi kepentingan umum), baru ada alasan sosiologis," tambah Hasril.
Menurut dia, Kejagung sejak awal memang berniat melimpahkan perkara ini ke pengadilan. "Hal ini tercermin dari pernyataan Jaksa Agung (sebelum SKPP dikeluarkan) bahwa, untuk kasus ini, bukti sudah cukup dan siap dilimpahkan ke pengadilan," katanya.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.