JAKARTA, KOMPAS.com — Akhirnya Kejaksaan Agung mengajukan upaya peninjauan kembali (PK) atas ditolaknya banding praperadilan surat ketetapan penghentian penuntutan (SKPP) Bibit S Rianto dan Chandra M Hamzah.
Pengajuan PK itu sekaligus menjawab pertanyaan dari publik pasca-ditolaknya upaya banding dari Kejagung atas dikabulkannya permohonan praperadilan dari Anggodo Widjojo atas SKPP dua unsur pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi tersebut oleh Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Anggodo Widjojo merupakan adik kandung dari tersangka dugaan korupsi proyek Sistem Komunikasi Radio Terpadu Kementerian Kehutanan yang saat ini buron, Anggoro Widjojo.
Selama sepekan terakhir ini terjadi perdebatan sengit mengenai langkah yang harus dilakukan oleh Kejagung pasca-putusan Pengadilan Tinggi DKI Jakarta itu, apakah mengajukan kasasi, deponeering (mengesampingkan perkara demi kepentingan umum), peninjauan kembali, atau perkara terus dilanjutkan ke pengadilan.
Bahkan tidak jarang yang menyesalkan sikap "masa lalu" Kejagung yang lebih memilih SKPP karena tingkat resistensi untuk digugat melalui praperadilan sangat tinggi ketimbang mengambil langkah deponeering.
Kejagung pun akhirnya mengeluarkan "jurus pamungkas" bekal untuk mengajukan PK melawan putusan Pengadilan Tinggi DKI Jakarta itu.
Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus M Amari menyatakan, langkah PK terkait SKPP Bibit-Chandra itu tidak menyalahi KUHAP.
"PK itu sesuai dengan Pasal 263 KUHAP," katanya.
Amari menyebutkan, Pasal 263 KUHAP menyebutkan bahwa upaya PK dapat dilakukan atas putusan yang sudah memiliki kekuatan hukum tetap.
Di dalam KUHAP tidak disebutkan bahwa putusan tetap soal praperadilan tidak boleh mengajukan PK. Karena itu, katanya, PK praperadilan bisa dilakukan.
Lebih lengkapnya Pasal 263 KUHAP menyebutkan, "Terhadap putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap, kecuali putusan bebas atau lepas dari segala tuntutan hukum, terpidana atau ahli warisnya dapat mengajukan permintaan peninjauan kembali kepada Mahkamah Agung".
"Jurus pamungkas" Kejagung dalam pengajuan PK itu adalah hakim Pengadilan Tinggi DKI memiliki kekeliruan dalam memutuskan banding SKPP Bibit dan Chandra itu, yakni jika perkara yang sudah dinyatakan lengkap atau P21, maka harus dilimpahkan ke pengadilan.
Sedangkan Pasal 139 KUHAP menyebutkan, apabila penyidik menyerahkan berkas yang sudah dinyatakan P21, berkas itu dipelajari oleh jaksa untuk ditentukan layak atau tidak layak ke pengadilan.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.