Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

'Jurus Pamungkas' Pertahankan SKPP

Kompas.com - 11/06/2010, 09:29 WIB

JAKARTA, KOMPAS.com — Akhirnya Kejaksaan Agung mengajukan upaya peninjauan kembali (PK) atas ditolaknya banding praperadilan surat ketetapan penghentian penuntutan (SKPP) Bibit S Rianto dan Chandra M Hamzah.

Pengajuan PK itu sekaligus menjawab pertanyaan dari publik pasca-ditolaknya upaya banding dari Kejagung atas dikabulkannya permohonan praperadilan dari Anggodo Widjojo atas SKPP dua unsur pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi tersebut oleh Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Anggodo Widjojo merupakan adik kandung dari tersangka dugaan korupsi proyek Sistem Komunikasi Radio Terpadu Kementerian Kehutanan yang saat ini buron, Anggoro Widjojo.

Selama sepekan terakhir ini terjadi perdebatan sengit mengenai langkah yang harus dilakukan oleh Kejagung pasca-putusan Pengadilan Tinggi DKI Jakarta itu, apakah mengajukan kasasi, deponeering (mengesampingkan perkara demi kepentingan umum), peninjauan kembali, atau perkara terus dilanjutkan ke pengadilan.

Bahkan tidak jarang yang menyesalkan sikap "masa lalu" Kejagung yang lebih memilih SKPP karena tingkat resistensi untuk digugat melalui praperadilan sangat tinggi ketimbang mengambil langkah deponeering.

Kejagung pun akhirnya mengeluarkan "jurus pamungkas" bekal untuk mengajukan PK melawan putusan Pengadilan Tinggi DKI Jakarta itu.

Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus M Amari menyatakan, langkah PK terkait SKPP Bibit-Chandra itu tidak menyalahi KUHAP.

"PK itu sesuai dengan Pasal 263 KUHAP," katanya.

Amari menyebutkan, Pasal 263 KUHAP menyebutkan bahwa upaya PK dapat dilakukan atas putusan yang sudah memiliki kekuatan hukum tetap.

Di dalam KUHAP tidak disebutkan bahwa putusan tetap soal praperadilan tidak boleh mengajukan PK. Karena itu, katanya, PK praperadilan bisa dilakukan.

Lebih lengkapnya Pasal 263 KUHAP menyebutkan, "Terhadap putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap, kecuali putusan bebas atau lepas dari segala tuntutan hukum, terpidana atau ahli warisnya dapat mengajukan permintaan peninjauan kembali kepada Mahkamah Agung".

"Jurus pamungkas" Kejagung dalam pengajuan PK itu adalah hakim Pengadilan Tinggi DKI memiliki kekeliruan dalam memutuskan banding SKPP Bibit dan Chandra itu, yakni jika perkara yang sudah dinyatakan lengkap atau P21, maka harus dilimpahkan ke pengadilan.

Sedangkan Pasal 139 KUHAP menyebutkan, apabila penyidik menyerahkan berkas yang sudah dinyatakan P21, berkas itu dipelajari oleh jaksa untuk ditentukan layak atau tidak layak ke pengadilan.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
    Video rekomendasi
    Video lainnya


    Terkini Lainnya

    Yusril Akui Sebut Putusan 90 Problematik dan Cacat Hukum, tapi Pencalonan Gibran Tetap Sah

    Yusril Akui Sebut Putusan 90 Problematik dan Cacat Hukum, tapi Pencalonan Gibran Tetap Sah

    Nasional
    Bukan Peserta Pilpres, Megawati Dinilai Berhak Kirim 'Amicus Curiae' ke MK

    Bukan Peserta Pilpres, Megawati Dinilai Berhak Kirim "Amicus Curiae" ke MK

    Nasional
    Perwakilan Ulama Madura dan Jatim Kirim 'Amicus Curiae' ke MK

    Perwakilan Ulama Madura dan Jatim Kirim "Amicus Curiae" ke MK

    Nasional
    PPP Tak Lolos ke DPR karena Salah Arah Saat Dukung Ganjar?

    PPP Tak Lolos ke DPR karena Salah Arah Saat Dukung Ganjar?

    Nasional
    Kubu Prabowo Sebut 'Amicus Curiae' Megawati soal Kecurangan TSM Pilpres Sudah Terbantahkan

    Kubu Prabowo Sebut "Amicus Curiae" Megawati soal Kecurangan TSM Pilpres Sudah Terbantahkan

    Nasional
    BMKG Minta Otoritas Penerbangan Waspada Dampak Erupsi Gunung Ruang

    BMKG Minta Otoritas Penerbangan Waspada Dampak Erupsi Gunung Ruang

    Nasional
    Demokrat Tak Resisten jika Prabowo Ajak Parpol di Luar Koalisi Gabung Pemerintahan ke Depan

    Demokrat Tak Resisten jika Prabowo Ajak Parpol di Luar Koalisi Gabung Pemerintahan ke Depan

    Nasional
    Kubu Prabowo-Gibran Yakin Gugatan Anies-Muhaimin dan Ganjar-Mahfud Ditolak MK

    Kubu Prabowo-Gibran Yakin Gugatan Anies-Muhaimin dan Ganjar-Mahfud Ditolak MK

    Nasional
    Aktivis Barikade 98 Ajukan 'Amicus Curiae', Minta MK Putuskan Pemilu Ulang

    Aktivis Barikade 98 Ajukan "Amicus Curiae", Minta MK Putuskan Pemilu Ulang

    Nasional
    Kepala Daerah Mutasi Pejabat Jelang Pilkada 2024 Bisa Dipenjara dan Denda

    Kepala Daerah Mutasi Pejabat Jelang Pilkada 2024 Bisa Dipenjara dan Denda

    Nasional
    KPK Panggil Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor sebagai Tersangka Hari Ini

    KPK Panggil Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor sebagai Tersangka Hari Ini

    Nasional
    Daftar 33 Pengajuan Amicus Curiae Sengketa Pilpres 2024 di MK

    Daftar 33 Pengajuan Amicus Curiae Sengketa Pilpres 2024 di MK

    Nasional
    Apa Gunanya 'Perang Amicus Curiae' di MK?

    Apa Gunanya "Perang Amicus Curiae" di MK?

    Nasional
    Dampak Erupsi Gunung Ruang: Bandara Ditutup, Jaringan Komunikasi Lumpuh

    Dampak Erupsi Gunung Ruang: Bandara Ditutup, Jaringan Komunikasi Lumpuh

    Nasional
    Megawati Lebih Pilih Rekonsiliasi dengan Jokowi atau Prabowo? Ini Kata PDI-P

    Megawati Lebih Pilih Rekonsiliasi dengan Jokowi atau Prabowo? Ini Kata PDI-P

    Nasional
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    komentar di artikel lainnya
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Close Ads
    Bagikan artikel ini melalui
    Oke
    Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com