Ia menolak untuk menilai apakah langkah tersebut tepat atau tidak. "Itu kewenangan jaksa. Saya tidak dalam posisi berpendapat untuk diri saya selaku TSK dalam kasus yang direkayasa ini," kata Bibit melalui pesan singkat, Jakarta, Kamis (10/6/2010) malam ini.
Seharusnya, lanjut Bibit, jika ada pihak yang merasa dirugikan dalam penindakan KPK, yang bersangkutan bisa mengajukan gugatan rehabilitasi nama baik atau ganti rugi ke pengadilan. "Ada di Pasal 63 UU No 30 Tahun 2002," ujarnya.
Selain itu, untuk tuduhan pemerasan dalam kasusnya, tidak cukup bukti.
Hal senada disampaikan terasangka lainnya, Chandra M Hamzah. Ia juga menolak mengomentari soal PK tersebut karena sikap kejaksaan tersebut merupakan kewenangan korps kejaksaan. "Karena itu domainnya kejaksaan," singkat Chandra. (coz)