JAKARTA, KOMPAS.com — Bibit Samad Rianto mengatakan tidak memiliki kewenangan untuk mengomentari sikap Kejaksaan Agung yang memilih melakukan peninjauan kembali (PK) atas putusan pengadilan. Ia mengatakan, itu adalah kewenangan penuh Jaksa Agung.
"Itu kewenangan Kejaksaan, saya tidak dalam posisi berpendapat untuk diri saya selaku tersangka dalam kasus yang direkayasa ini," kata Bibit melalui pesan singkatnya, Kamis (10/6/2010).
Seperti yang diberitakan, siang tadi, seusai menghadap Presiden Susilo Bambang Yudhoyono, Jaksa Agung Hendarman Supandji mengatakan mengambil langkah peninjauan kembali atas putusan pengadilan terhadap kasus Bibit-Chandra.
Mengenai langkah PK tersebut, senada dengan Bibit, Chandra M Hamzah mengatakan bahwa proses PK menjadi kewenangan Kejaksaan yang mengajukannya. "Saya tidak komentar karena itu domainnya Kejaksaan," ucapnya singkat.
Sementara itu, kuasa hukum Bibit-Chandra, Taufik Basari, mengatakan, pihaknya mempersilakan jika Kejaksaan memilih untuk melakukan PK. Menurutnya, pihak Bibit-Chandra tidak bisa mengambil sikap tertentu atas putusan itu. "Kami mempersilakan Kejaksaan untuk mengambil langkah PK dan mempersiapkannya terkait putusan pengadilan tinggi," ujarnya seusai melakukan koordinasi dengan Bibit dan Chandra, di KPK, Kamis petang.
Dia menjelaskan, pihaknya saat ini masih mempelajari dan melakukan kajian atas rencana PK Kejaksaan. "Saya pikir masih perlu pendalaman dan pengendapan. Pak Bibit dan Pak Chandra pun tidak perlu mengemis-ngemis. Kami juga tidak meminta apa pun karena posisi kami berada di atas kebenaran dan fakta," tegasnya.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.