JAKARTA, KOMPAS.com — Dua pimpinan KPK, Bibit Samad Rianto dan Chandra M Hamzah, harus bersiap diri menghadapi kemungkinan terburuk atas kasus yang menjeratnya.
Pengamat hukum menilai, langkah pengajuan Peninjauan Kembali yang diambil oleh Kejaksaan Agung berpeluang besar ditolak oleh Mahkamah Agung karena melanggar Pasal 83 Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana.
Anggota Komisi III, Nasir Djamil, berpendapat sama. Oleh karenanya, Bibit dan Chandra disarankan menyiapkan segala bukti yang akan dijadikan senjata di pengadilan jika PK Kejaksaan Agung ditolak MA.
"Mudah-mudahan hakim MA wise. Tapi saya tidak yakin juga kalau di MA PK ini bisa lewat atau mulus. Cara terbaik, saya pikir, tinggal bagaimana pengacara dan Bibit-Chandra sendiri menyiapkan bukti bahwa dia tidak bersalah, bahwa (kasus) ini rekayasa, kalau memang berakhirnya di pengadilan," kata Nasir, Kamis (10/6/2010) di Jakarta.
Langkah kejaksaan ini menurutnya menunjukkan bahwa lembaga pimpinan Hendarman Supandji itu tidak berani all out menyelamatkan KPK. "Karena mereka sejak awal sadar bukti tidak cukup. Tetapi, posisi Jaksa Agung sangat dilematis. Kalau misalnya di-deponeering, akan menjadi preseden orang lain bisa meminta hal yang sama," kata politisi PKS ini.
"Menurut saya, memang langkah yang paling jantan ya sudah ikuti saja prosesnya, lalu diawasi ketat meskipun MA mungkin tidak akan memutuskan sesuai keinginan publik," ujarnya.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.