JAKARTA, KOMPAS.com- Pakar Hukum Tata Negara Saldi Isra menilai, posisi Bibit-Chandra semakin tidak pasti menyusul dipilihnya opsi permohonan Peninjauan Kembali (PK) atas putusan Pengadilan Tinggi DKI Jakarta yang memenangkan Anggodo Widjojo.
"Semakin dalam ketidakpastian. Posisi mereka tetap tersangka. Banding akan ditolak, " ujarnya saat ditemui seusai acara "Uji Sahih Buku Hukum Acara Konstitusi" di Hotel Sahid Jaya, Jakarta, Kamis (10/6/2010).
Saldi sebelumnya sudah memperkirakan korps kejaksaan akan memilih opsi untuk mengajukan Peninjauan Kembali.
"Karena saya sudah memperkirakan mereka akan gunakan tangan pengadilan untuk mendorong ke pengadilan, " jelasnya.
Selain terombang-ambing, Saldi melanjutkan, dua pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Bibit-Chandra yang masih tidak jelas nasibnya akan mempengaruhi kinerja dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
"Mereka akan semakin kehilangan percaya diri. Sekarang saja sudah hidup segan mati tak mau," tandasnya.
Namun, bermasalahnya dua pimpinan KPK dalam kasus hukum masih dapat diobati melalui salah satu cara, yakni KPK harus mampu menyelesaikan kasus-kasus yang sampai dengan saat ini masih terkendala. Dengan begitu, meski masih mendapat cobaan di aspek hukum, lembaga anti korupsi tersebut akan mendapatkan banyak dukungan.
"Mereka masih punya kesempatan untuk diyakinkan dan dipercaya kalau mereka mau menyelesaikan kasus-kasus. Sekarang semua terkendala, kenapa dukungan publik menurun, karena Bibit-Chandra belum bayar hutangnya kepada pendukung. Rasanya rakyat kerja tanpa pamrih. Mereka berharap bekerja optimal, tapi nggak ada apa-apa, " tandasnya.
Sebelumnya, Kejaksaan Agung lebih memilih upaya Pengajuan Peninjauan Kembali (PK) atas SKPP Bibit-Chandra yang ditolak oleh Pengadilan Tinggi DKI Jakarta.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.