Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Komisi IV DPR Desak Menhut Cabut SK GRPP

Kompas.com - 10/06/2010, 16:44 WIB

BANDUNG, KOMPAS - Komisi IV DPR mendesak Menteri Kehutanan Zulkifli Hasan mencabut Surat Keputusan Menhut Nomor 306/Menhut-II/2009 tertanggal 29 Mei 2009 yang memberikan izin pengusahaan pariwisata alam (IPPA) Taman Wisata Alam Tangkubanparahu kepada PT Graha Rani Putra Persada (GRPP). Kepastian sikap Menhut mengenai hal itu akan ditagih Komisi B DPRD Jawa Barat pekan depan.

Ketua Komisi B DPRD Jabar Hasan Zaenal Abidin, Rabu (9/6) di Bandung, mengatakan, desakan pencabutan SK Menhut tersebut telah disampaikan kepada Komisi IV DPR, Kamis pekan lalu. "Malamnya Komisi IV DPR langsung bertemu Menhut untuk meneruskan desakan itu," katanya.

Desakan dari Jabar itu, antara lain, diperkuat surat Gubernur Jabar Ahmad Heryawan dan DPRD Jabar. Pemerintah Provinsi Jabar dan DPRD Jabar sepakat menolak SK Menhut tersebut dan mendesak pemerintah pusat meninjau keengga ngomong apa2 tadi mah, cuman kmrn dy nyepet aq, itu ajambali keluarnya IPPA kepada PT GRPP. Landasan penolakan itu ialah izin diberikan tanpa melalui rekomendasi Gubernur.

"Kami tinggal menunggu sikap dari Menhut terkait kasus ini. Sikap Gubernur dan DPRD Jabar sudah sejalan dan tegas-tegas menolak. Jika Menhut tidak juga memerhatikan hal ini, patut dipertanyakan, ada apa di balik ini semua," kata Zaenal.

Pekan depan Komisi B DPRD Jabar akan meminta jawaban Komisi IV DPR terkait dengan sikap Menhut itu. Hal itu disesuaikan dengan janji Ketua DPRD Jabar Irfan Suryanagara untuk menyelesaikan kasus ini dalam masa setengah bulan.

Kamis ini kelompok masyarakat yang tergabung dalam Aliansi Pejuang Lingkungan dan Budaya juga akan melaporkan kasus pidana lingkungan yang diduga dilakukan PT GRPP ke Kepolisian Daerah Jabar. "Tindakan ini kami lakukan karena melihat proses politik yang dijalankan Gubernur dan DPRD Jabar sangat lambat," kata Dadang Hermawan, juru bicara aliansi.

Laporan ke polisi akan dilengkapi data-data awal, seperti foto-foto lahan yang dibabat PT GRPP di kawasan Tangkubanparahu. Kawasan itu secara administratif terletak di Kabupaten Bandung Barat dan Kabupaten Subang.

Kerusakan lingkungan di Tangkubanparahu ditengarai mengakibatkan banjir di Subang beberapa waktu lalu. "Kami tidak menuduh pelakunya adalah PT GRPP, tetapi kejadian itu menandakan ada yang tidak beres dengan kondisi di atas (Tangkubanparahu)," ujar Dadang.

Didukung Subang

Ditemui terpisah, beberapa waktu lalu, Direktur Utama PT GRPP Putra Kaban mengatakan, desakan pencabutan IPPA itu tidak berdasar. Ia telah melewati semua prosedur perizinan dan mendapatkan rekomendasi Gubernur.

Putra juga menunjukkan bahwa pengusahaan Tangkubanparahu oleh PT GRPP didukung masyarakat. Ia, antara lain menerima surat dukungan moral dari Dinas Kebudayaan Pariwisata, Pemuda, dan Olahraga Kabupaten Subang tertanggal 23 April 2010.

DPRD Kabupaten Subang juga mendukung PT GRPP mengelola Tangkubanparahu. Surat tertanggal 1 April 2010 itu bahkan ditujukan langsung kepada Menhut dan ditandatangani Wakil Ketua DPRD Kabupaten Subang Ahmad Rizal. (REK)

 

 

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com