Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Konspirasi Dana Aspirasi

Kompas.com - 07/06/2010, 08:28 WIB

Oleh Saldi Isra *

KOMPAS.com — Sepertinya, gugatan bagi anggota DPR yang tidak peduli dengan aspirasi rakyat segera akan terjawab. Jalan pintas yang dipilih untuk menjawab gugatan tersebut: APBN akan menyediakan dana segar bagi setiap anggota DPR untuk memenuhi aspirasi warga di daerah pemilihan mereka masing-masing.

Tidak tanggung-tanggung, jumlahnya mencapai Rp 15 miliar bagi setiap anggota DPR. Tak saja wah dari segi jumlah, tetapi juga dari segi nama, yaitu "dana aspirasi".

Sebagaimana dikemukakan Ketua Badan Anggaran DPR Harry Azhar Azis, gagasan menyediakan dana aspirasi itu dimaksudkan untuk lebih mengintensifkan pembangunan daerah dan menunjukkan kinerja anggota DPR dalam memenuhi kebutuhan penduduk di daerah pemilihan masing-masing. Usulan itu adalah satu usaha anggota DPR untuk melaksanakan sumpahnya memajukan rakyat di daerah pemilihan (Kompas, 4/6/2010).

Tak pelak, upaya jalan pintas untuk membangun citra bahwa anggota DPR peduli dengan aspirasi rakyat justru semakin menyudutkan DPR. Sulit untuk membantah bahwa dana aspirasi bukan dana politik.

Sesat tafsir

Secara konstitusional diakui, DPR memiliki fungsi anggaran. Dalam hal ini, Pasal 20A Ayat (1) UUD 1945 menyatakan, DPR memiliki fungsi legislasi, fungsi anggaran, dan fungsi pengawasan. Khusus untuk fungsi anggaran, DPR hanya dimungkinkan untuk membahas dan menyetujui RAPBN.

Berdasarkan konstruksi hukum tersebut, upaya sejumlah anggota DPR mendorong dana aspirasi karena alasan telah berjanji (saat kampanye) dapat dikatakan sebagai sesat tafsir terhadap fungsi anggaran yang diatur dalam UUD 1945. Sebagai lembaga perwakilan rakyat, fungsi konstitusional dalam penganggaran menjadi bagian yang melekat dengan fungsi legislasi dan fungsi pengawasan DPR.

Sadar atau tidak, ketika mengusulkan dana aspirasi, mereka sedang menggadaikan makna hakiki DPR sebagai lembaga perwakilan rakyat. Menjadi mudah dipahami, ketika ikut mengajukan program (dana aspirasi), DPR tidak hanya akan mengalami penumpulan fungsi pengawasan, tetapi semakin membenarkan tudingan yang mulai berkembang akhir-akhir ini: sebagian anggota DPR sebenarnya adalah sosok eksekutif yang menggunakan jubah legislatif. Dengan perilaku seperti itu, hampir dapat dipastikan bahwa dalam proses pembahasan RAPBN, DPR kehilangan daya kritisnya membahas program-program yang diajukan pemerintah.

Sejumlah catatan dan pengalaman pengelolaan keuangan negara yang pernah ada, DPR bukanlah lembaga perwakilan pertama yang berupaya melakukan "terobosan" untuk menggelontorkan uang negara dengan dalih menindaklanjuti aspirasi rakyat. Pada periode 1999-2004, dengan alasan yang nyaris sebangun dengan rencana DPR, anggota DPRD Sumatera Barat memperkenalkan dana aspiratif. Ketika itu, setiap anggota DPRD disediakan dana segar Rp 200 juta untuk disalurkan di tempat pemilihan.

Halaman:
Baca tentang
    Video rekomendasi
    Video lainnya


    Terkini Lainnya

    Komisi II Sebut 'Presidential Threshold' Jadi Target Rencana Revisi UU Pemilu

    Komisi II Sebut "Presidential Threshold" Jadi Target Rencana Revisi UU Pemilu

    Nasional
    Prabowo Nyanyi 'Pertemuan' di Depan Titiek Soeharto: Sudah Presiden Terpilih, Harus Tepuk Tangan walau Suara Jelek

    Prabowo Nyanyi "Pertemuan" di Depan Titiek Soeharto: Sudah Presiden Terpilih, Harus Tepuk Tangan walau Suara Jelek

    Nasional
    Fraksi Golkar Bakal Dalami Usulan Hakim MK soal RUU Pemilu dan Pembentukan UU Lembaga Kepresidenan

    Fraksi Golkar Bakal Dalami Usulan Hakim MK soal RUU Pemilu dan Pembentukan UU Lembaga Kepresidenan

    Nasional
    Politikus Senior PDI-P Tumbu Saraswati Meninggal Dunia, Penghormatan Terakhir di Sekolah Partai

    Politikus Senior PDI-P Tumbu Saraswati Meninggal Dunia, Penghormatan Terakhir di Sekolah Partai

    Nasional
    Bubar Jalan dan Merapat ke Prabowo, Koalisi Perubahan Dinilai Hanya Jual Gimik Narasi Kritis

    Bubar Jalan dan Merapat ke Prabowo, Koalisi Perubahan Dinilai Hanya Jual Gimik Narasi Kritis

    Nasional
    Ucapkan Selamat ke Prabowo-Gibran, PPP: Tak Ada Lagi Koalisi 01 dan 03

    Ucapkan Selamat ke Prabowo-Gibran, PPP: Tak Ada Lagi Koalisi 01 dan 03

    Nasional
    CSIS: Pemilu 2024 Hasilkan Anggota DPR Muda Paling Minim Sepanjang Sejarah sejak 1999

    CSIS: Pemilu 2024 Hasilkan Anggota DPR Muda Paling Minim Sepanjang Sejarah sejak 1999

    Nasional
    PPATK Koordinasi ke Kejagung Terkait Aliran Dana Harvey Moeis di Kasus Korupsi Timah

    PPATK Koordinasi ke Kejagung Terkait Aliran Dana Harvey Moeis di Kasus Korupsi Timah

    Nasional
    Prabowo-Titiek Soeharto Hadiri Acara Ulang Tahun Istri Wismoyo Arismunandar, Ada Wiranto-Hendropriyono

    Prabowo-Titiek Soeharto Hadiri Acara Ulang Tahun Istri Wismoyo Arismunandar, Ada Wiranto-Hendropriyono

    Nasional
    Banyak Catatan, DPR Dorong Revisi UU Pemilu Awal Periode 2024-2029

    Banyak Catatan, DPR Dorong Revisi UU Pemilu Awal Periode 2024-2029

    Nasional
    Pakar Ragu UU Lembaga Kepresidenan Terwujud jika Tak Ada Oposisi

    Pakar Ragu UU Lembaga Kepresidenan Terwujud jika Tak Ada Oposisi

    Nasional
    Istana Sebut Pertemuan Jokowi dan Prabowo-Gibran Semalam atas Inisiatif Prabowo

    Istana Sebut Pertemuan Jokowi dan Prabowo-Gibran Semalam atas Inisiatif Prabowo

    Nasional
    Presiden Jokowi Ucapkan Selamat Saat Bertemu Prabowo Semalam

    Presiden Jokowi Ucapkan Selamat Saat Bertemu Prabowo Semalam

    Nasional
    Jokowi Siapkan Program Unggulan Prabowo-Gibran Masuk RAPBN 2025

    Jokowi Siapkan Program Unggulan Prabowo-Gibran Masuk RAPBN 2025

    Nasional
    CSIS: Mayoritas Caleg Muda Terpilih di DPR Terindikasi Dinasti Politik

    CSIS: Mayoritas Caleg Muda Terpilih di DPR Terindikasi Dinasti Politik

    Nasional
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    komentar di artikel lainnya
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Close Ads
    Bagikan artikel ini melalui
    Oke
    Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com