Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Prita Harapkan Keadilan dari Mahkamah Agung

Kompas.com - 29/05/2010, 03:16 WIB

Tangerang, Kompas - Prita Mulyasari, korban dugaan malapraktik yang dilakukan Rumah Sakit Omni Internasional, Alam Sutra, Serpong, Tangerang Selatan, sangat mengharapkan keadilan dari Mahkamah Agung dalam memutuskan permohonan memori kasasi perkara perdata dan memori kontrakasasi dalam perkara pidana tentang pencemaran nama baik.

Jaksa penuntut umum Kejaksaan Negeri Tangerang mengajukan kasasi kepada MA untuk perkara pidana. Adapun atas perkara perdata, kantor pengacara OC Kaligis dan kantor pengacara Syamsul Anwar, penasihat hukum Prita Mulyasari, mengajukan kontramemori kasasi.

”Sangat besar harapan kami, hati nurani MA berbicara dalam mengambil keputusan. Kami berharap keputusan diambil seadil-adilnya,” kata Slamet Yuwono, penasihat hukum Prita dari kantor OC Kaligis, dalam jumpa pers perayaan HUT ke-2 Jared dan Jayden, si kembar yang mengalami cacat mata akibat dugaan malapraktik, Rabu (26/5) malam.

Dalam jumpa pers itu, Prita yang sedang mengandung anak ketiga itu terlihat mengangguk- angguk saat Slamet melontarkan mengenai harapan tersebut. ”Ya, saya juga sangat berharap MA akan berlaku seadil-adilnya,” ujar Prita.

Harapan itu mengemuka setelah Prita dan penasihat hukumnya mendapat kabar, Majelis Kehormatan Disiplin Kedokteran Indonesia memutuskan, kedua dokter yang menggugat Prita Mulyasari karena dinilai telah mencemarkan nama baiknya, dokter Hengky Gozal dan dokter Grace Hilza, sudah melakukan tindakan sesuai dengan standar operasional dan berdasarkan kode etik. (PIN)

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com