Tangerang, Kompas -
Jaksa penuntut umum Kejaksaan Negeri Tangerang mengajukan kasasi kepada MA untuk perkara pidana. Adapun atas perkara perdata, kantor pengacara OC Kaligis dan kantor pengacara Syamsul Anwar, penasihat hukum Prita Mulyasari, mengajukan kontramemori kasasi.
”Sangat besar harapan kami, hati nurani MA berbicara dalam mengambil keputusan. Kami berharap keputusan diambil seadil-adilnya,” kata Slamet Yuwono, penasihat hukum Prita dari kantor OC Kaligis, dalam jumpa pers perayaan HUT ke-2 Jared dan Jayden, si kembar yang mengalami cacat mata akibat dugaan malapraktik, Rabu (26/5) malam.
Dalam jumpa pers itu, Prita yang sedang mengandung anak ketiga itu terlihat mengangguk- angguk saat Slamet melontarkan mengenai harapan tersebut. ”Ya, saya juga sangat berharap MA akan berlaku seadil-adilnya,” ujar Prita.
Harapan itu mengemuka setelah Prita dan penasihat hukumnya mendapat kabar, Majelis Kehormatan Disiplin Kedokteran Indonesia memutuskan, kedua dokter yang menggugat Prita Mulyasari karena dinilai telah mencemarkan nama baiknya, dokter Hengky Gozal dan dokter Grace Hilza, sudah melakukan tindakan sesuai dengan standar operasional dan berdasarkan kode etik.