JAKARTA, KOMPAS.com — Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus atau Jampidsus, Marwan Effendy, mengaku bahwa ia selama dua tahun terakhir ini menangani kasus yang menyangkut orang besar. Itu disebabkan adanya kekuatan besar yang bermain sehingga perkara tersebut tidak menjamah semua orang yang terlibat.
"Di Gedung Bundar dan seluruh Indonesia sudah bergerak, kinerja semakin baik. Tapi ada yang tidak bisa dijangkau karena force majeur, seperti Hartono Tanoesoedibjo," ujar Marwan kepada wartawan sebelum resmi menjabat Jaksa Agung Muda Pengawasan menggantikan Hamzah Tadja, Jumat (21/5/2010).
Seperti diketahui, Hartono adalah pemegang saham PT Sarana Reka Dinamika (SRD), perusahaan rekanan pengadaan sistem administrasi badan hukum di Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum.
Penyidik Kejaksaan Agung menemukan indikasi tindak pidana korupsi senilai Rp 410 miliar dalam proyek itu. Kejaksaan Agung juga sudah menetapkan tiga tersangka, yakni tiga mantan Direktur Jenderal AHU sekaligus—Romi Atmasasmita, Syamsudin Manan Sinaga, dan Zulkarnaen Yunus—serta mantan Ketua Koperasi Dephuk dan HAM, Ali Amran Jannah.
Adapun tersangka dari pihak PT SRD adalah mantan Direktur Utama Yohanes Woworuntu. Mereka yang sudah divonis adalah Romli, dengan hukuman penjara dua tahun. Sementara itu, Yohanes dalam putusan kasasi Mahkamah Agung dijatuhi lima tahun penjara.
Sebelumnya, penyidik Jampidsus sudah dari jauh hari mengajukan ke pimpinan untuk mengambil langkah hukum lebih jauh terhadap Hartono dan seorang mantan menteri. Hartono pernah dicekal, tetapi dicabut lagi oleh Jaksa Agung Hendarman Supandji lantaran dia masih menjadi saksi.
Padahal, mereka yang kini sudah menjadi tersangka hanya selevel pelaksana. Sementara itu, mereka di tingkat pengambil kebijakan, seperti Hartono dan Yusril, belum disangkakan apa pun. Hartono bahkan lima kali dipanggil sebagai saksi, tetapi tidak pernah hadir di persidangan.
Menurut Marwan, Hartono hanyalah sedikit contoh yang tidak bisa dijamah oleh unitnya. Oleh karena itu, menurut Marwan, ada pekerjaan rumah yang menanti jampidsus penggantinya, Amari. Marwan menambahkan, selama tahun 2010 saja, unitnya menangani 1.845 perkara. (Yogi Gustaman)
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.