Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Jemaat GKI Bogor Mengadu ke Komnas HAM

Kompas.com - 21/05/2010, 13:56 WIB

JAKARTA, KOMPAS.com — Puluhan anggota jemaat Gereja Kristen Indonesia (GKI) Taman Yasmin, Bogor, Jumat (21/5/2010), mendatangi Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM), Jalan Latuharhari, Jakarta Pusat. Mereka mengadukan terjadinya pelarangan kegiatan beribadah dan pembangunan rumah ibadah dalam bentuk penyegelan yang dilakukan oleh Pemerintah Kota Bogor.

Jemaat GKI Taman Yasmin Bogor, yang sudah memperoleh SK Wali Kota Bogor tentang Izin Mendirikan Bangunan (IMB) sejak 13 Juli 2006, tiba-tiba harus menghentikan proses pembangunan gereja. Hal ini menyusul dikeluarkannya pembekuan IMB oleh Kepala Dinas Tata Kota dan Pertamanan Kota Bogor pada 14 Februari 2008.

Pembekuan IMB ini kemudian berlanjut dengan tindakan penyegelan dan permintaan untuk tidak melakukan kegiatan ibadah dan pembangunan GKI Taman Yasmin pada 11 Maret 2010.

Keberatan dengan adanya pembekuan dan penyegelan tersebut, para anggota jemaat kemudian melakukan audiensi secara tertutup dengan Komisioner Bidang Pemantauan dan Investigasi Komnas HAM Johny Nelson Simanjuntak.

"Bahwa ada tindakan pelarangan dan penghalang-halangan beribadah dan mendirikan rumah ibadah. Seluruh prosedur pembangunan sudah dilalui gereja secara pas dan tidak menyimpang. Mereka dapat izin dari musyawarah dan permohonan sah melalui prosedur yang berlaku," kata Johny Nelson Simanjuntak kepada wartawan seusai menerima pengaduan.

Johny menjelaskan, kedatangan anggota Jemaat GKI ini bukan kali pertama. Pada saat terjadinya pembekuan IMB GKI Taman Yasmin, Komnas HAM langsung menindaklanjuti dengan meminta klarifikasi kepada Pemerintah Kota Bogor. "Namun, belum ada respons yang jelas sampai sekarang," kata Johny.

Pengaduan kedua kalinya ini, kata Johny, dilakukan setelah terjadi penyegelan secara sepihak terhadap bangunan gereja yang masih setengah jadi oleh Pemerintah Kota Bogor melalui aparat Satpol PP.

Menurut Sekretaris Umum Persekutuan Gereja-gereja Indonesia (PGI) Pendeta Gomar Gultom, penyegelan inilah yang kemudian menghalangi hak-hak umat untuk melakukan ibadah sesuai agamanya.

Ia menjelaskan, sebelum terjadi penyegelan—yakni sejak dikeluarkannya pembekuan IMB, jemaat GKI Taman Yasmin Bogor sudah menempuh upaya-upaya hukum. Tindakan ini dilakukan karena umat merasa sudah memiliki payung hukum yang jelas atas pendirian gereja itu, yakni adanya IMB yang sah.

Kemudian, dari upaya hukum tersebut lahirlah putusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Bandung tertanggal 4 September 2008 yang menyatakan bahwa perintah pembekuan tersebut dinyatakan batal.

Halaman:
Baca tentang
    Video rekomendasi
    Video lainnya


    Terkini Lainnya

    Kursi Demokrat di DPR Turun, AHY: Situasi di Pemilu 2024 Tidak Mudah

    Kursi Demokrat di DPR Turun, AHY: Situasi di Pemilu 2024 Tidak Mudah

    Nasional
    Serba-Serbi Pembelaan Kubu Prabowo-Gibran dalam Sidang Sengketa Pilpres di MK

    Serba-Serbi Pembelaan Kubu Prabowo-Gibran dalam Sidang Sengketa Pilpres di MK

    Nasional
    Kecerdasan Buatan Jadi Teman dan Musuh bagi Industri Media

    Kecerdasan Buatan Jadi Teman dan Musuh bagi Industri Media

    Nasional
    Saat Sengketa Pilpres di MK Jadi Panggung bagi Anak Yusril, Otto, Maqdir, dan Henry Yoso...

    Saat Sengketa Pilpres di MK Jadi Panggung bagi Anak Yusril, Otto, Maqdir, dan Henry Yoso...

    Nasional
    Pemerintah Kembali Banding di WTO, Jokowi: Saya Yakin Kita Mungkin Kalah Lagi, tapi...

    Pemerintah Kembali Banding di WTO, Jokowi: Saya Yakin Kita Mungkin Kalah Lagi, tapi...

    Nasional
    Menteri ESDM Pastikan Divestasi Saham PT Freeport Akan Sepaket dengan Perpanjangan Kontrak Hingga 2061

    Menteri ESDM Pastikan Divestasi Saham PT Freeport Akan Sepaket dengan Perpanjangan Kontrak Hingga 2061

    Nasional
    Kata Bahlil Usai Terseret dalam Sidang MK Imbas Dampingi Gibran Kampanye di Papua

    Kata Bahlil Usai Terseret dalam Sidang MK Imbas Dampingi Gibran Kampanye di Papua

    Nasional
    [POPULER NASIONAL] Gugatan Anies dan Ganjar Tak Mustahil Dikabulkan | Harvey Moeis Tersangka Korupsi

    [POPULER NASIONAL] Gugatan Anies dan Ganjar Tak Mustahil Dikabulkan | Harvey Moeis Tersangka Korupsi

    Nasional
    Jaksa KPK Diduga Peras Saksi Rp 3 Miliar

    Jaksa KPK Diduga Peras Saksi Rp 3 Miliar

    Nasional
    Soal Perpanjangan Kontrak Shin Tae-yong, Menpora: Prinsipnya Kami Ikuti PSSI

    Soal Perpanjangan Kontrak Shin Tae-yong, Menpora: Prinsipnya Kami Ikuti PSSI

    Nasional
    Soal Potensi Jadi Ketum Golkar, Bahlil: Belum, Kita Lihat Saja Prosesnya

    Soal Potensi Jadi Ketum Golkar, Bahlil: Belum, Kita Lihat Saja Prosesnya

    Nasional
    Tanggal 31 Maret Memperingati Hari Apa?

    Tanggal 31 Maret Memperingati Hari Apa?

    Nasional
    Bawaslu Akui Tak Proses Laporan Pelanggaran Jokowi Bagikan Bansos dan Umpatan Prabowo

    Bawaslu Akui Tak Proses Laporan Pelanggaran Jokowi Bagikan Bansos dan Umpatan Prabowo

    Nasional
    Soal Usulan 4 Menteri Dihadirkan di Sidang MK, Kubu Prabowo-Gibran: Kami 'Fine-fine' saja, tapi...

    Soal Usulan 4 Menteri Dihadirkan di Sidang MK, Kubu Prabowo-Gibran: Kami "Fine-fine" saja, tapi...

    Nasional
    e-Katalog Disempurnakan LKPP, Menpan-RB Sebut Belanja Produk Dalam Negeri Jadi Indikator RB

    e-Katalog Disempurnakan LKPP, Menpan-RB Sebut Belanja Produk Dalam Negeri Jadi Indikator RB

    Nasional
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    komentar di artikel lainnya
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Close Ads
    Bagikan artikel ini melalui
    Oke
    Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com