Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Mantan Pekerja Hotel Diperiksa Polisi

Kompas.com - 14/05/2010, 22:12 WIB

BANDUNG, KOMPAS.com — Ahmad Juanda, salah seorang eks pekerja Hotel Papandayan yang melaporkan Surya Paloh, diperiksa penyidik Polda Jabar di Bandung, Jumat (14/5/2010), terkait laporan polisi No.Pol: LPB/246/V/2010/Biro Ops tanggal 3 Mei 2010 tentang Tindak Pidana Penipuan dan Penggelapan.

Polisi memeriksa Ahmad Juanda selaku saksi pelapor dengan 12 pertanyaan. Kepada penyidik, Juanda menerangkan, dirinya dan pekerja Papandayan lainnya merasa tidak mendapat hak-hak sebagai pekerja hotel yang terletak di Jalan Gatot Subroto Bandung itu.

"Hak kami yang digelapkan oleh manajemen hotel, yakni gaji pokok yang diterima hanya sekitar 50 persen. Seharusnya gaji pokok yang diterima sebesar Rp 1.149.970 setiap bulan per orang, tetapi pada bulan April 2010 gaji yang diterima hanya sebesar Rp 613.317," katanya.

Kepada penyidik, Juanda juga membeberkan adanya potongan gaji sebesar Rp 125.067 tanpa dijelaskan potongan untuk apa.

"Pada bulan Januari 2010, upah eks karyawan Papandayan juga dipotong sebesar Rp 10.000 untuk iuran serikat pekerja, namun uang tersebut tidak disetorkan kepada Serikat Pekerja Mandiri Hotel Papandayan Bandung sampai hari ini," tukasnya.

Juanda menjelaskan bahwa tindakan tersebut dilakukan oleh Riswanti selaku HRD Manager Hotel Papandayan Bandung atas perintah Direksi Hotel Papandayan Bandung Marcella Sapardan, yang pada perkara ini adalah pihak yang dilaporkan oleh Juanda.

Mengenai hal tersebut, Juanda menilai bahwa telah terjadi penggelapan karena pihak perusahaan PT Citragraha Nugratama telah membuat perjanjian dengan pekerja, yaitu risalah pertemuan di Hotel Papandayan Bandung pada 25/11/2009, yang isinya, perusahaan akan membayar upah dan hak-hak normatif sampai adanya kesepakatan PHK.

Surat direksi yang ditandatangani oleh Marcella Sapardan tanggal 7 Desember 2009 mengenai kesanggupan untuk tetap membayar upah dan hak normatif sampai adanya putusan hukum yang berkekuatan tetap dan risalah mediasi di Disnaker Bandung pada tanggal 17 Desember 2009, yaitu perusahaan akan patuh membayar upah dan hak normatif sesuai ketentuan.

Jumlah uang yang digelapkan oleh pihak perusahaan sekitar Rp 47 juta. "Kami sangat menyesalkan bahwa Surya Paloh sebagai Pemilik Hotel Papandayan Bandung menutup mata atas masalah penggelapan ini. Padahal, kami sudah meminta penjelasan dan pertemuan dengan Surya Paloh pada tanggal 27 April 2010, tetapi tidak ditanggapi," ujar Odie Hudiyanto, kuasa hukum Juanda dan Serikat Pekerja Hotel Papandayan.

Pada Rabu (19/5/2010), menurut Odie Hudiyanto, akan ada pemeriksaan saksi-saksi dari eks pekerja Papandayan lainnya. Setelah itu mulai dilakukan pemanggilan Riswanti, Marcella Sapardan, dan kemungkinan Surya Paloh juga akan diperiksa.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com