JAKARTA, KOMPAS.com — Kepala Polri Jenderal (Pol) Bambang Hendarso Danuri menyatakan siap menghadapi gugatan mantan Kepala Badan Reserse Kriminal Mabes Polri Komjen Susno Duadji.
Susno ditetapkan sebagai tersangka terkait dugaan suap pada kasus penangkaran ikan arwana PT Salmah Arowana Lestari di Rumbai, Riau, pada awal pekan lalu. "Praperadilan tentu kita hadapi ya," ujar Kapolri kepada para wartawan, Jumat (12/5/2010) di Kantor Presiden, Jakarta.
Kapolri mengatakan, proses pemeriksaan terhadap mantan Kapolda Jawa Barat itu berlangsung transparan.
Sebelumnya, tim kuasa hukum Susno Duadji resmi mendaftarkan gugatan praperadilan terhadap Polri ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Pihak Susno menggugat keputusan penangkapan dan penahanan terhadap mantan Kabareskrim itu yang dilakukan tim independen Mabes Polri.
"Karena tidak ada alasan untuk melakukan penangkapan dan penahanan terhadap Pak Susno," ucap kuasa hukum Susno, Henry Yosodiningrat, di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu siang.
Gugatan itu didaftarkan Henry bersama tim kuasa hukum dengan anggota yang hampir lengkap. Ikut hadir M Assegaf, Ari Yusuf Amir, Zul Armain Aziz, Elfran Helmi Juni, kedua anak Henry, dan pengacara lain.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.